CEK FAKTA: Video Viral Soal Penjual Pecel Lele di Trotoar Kena UU Tipikor

UU Tipikor
Ilustrasi UU Tipikor (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video viral yang memotong pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah. Video itu menampilkan cuplikan seolah-olah Chandra menyatakan bahwa penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Unggahan tersebut pertama kali dibagikan akun Instagram “trymbambung” pada Selasa, (19/8/2025). Dengan narasi provokatif: “Hukum apa lagi ini Penjual pecel lele merugikan negara gara-gara Chandra Hamzah.” Video itu langsung menuai sorotan dan hingga Kamis, (22/8/2025), sudah ditonton lebih dari 3,2 juta kali dengan 64 ribu suka dan 61 ribu komentar, sebagian besar bernada negatif.

Namun, benarkah Chandra Hamzah pernah membuat pernyataan seperti itu?

Hasil Pemeriksaan Fakta

Dikutip dari turnbackhoax.id, Tim Cek Fakta melakukan penelusuran menggunakan reverse image search dan menemukan sumber asli video tersebut. Versi lengkapnya diunggah kanal YouTube MerdekaDotCom pada 24 Juni 2025 dengan judul: “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK.”

Setelah menyimak utuh, ternyata pernyataan Chandra telah dipelintir. Dalam video aslinya, ia tidak pernah menyebut penjual pecel lele bisa dipidana korupsi. Sebaliknya, ia sedang mengkritik pasal-pasal dalam UU Tipikor yang dianggapnya terlalu luas dan berpotensi multitafsir.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Sri Mulyani Sebut Guru sebagai Beban Negara

CEK FAKTA: Imunisasi Sebabkan Anak Sakit dan Kematian

Kritik Chandra Hamzah di Sidang MK

Pernyataan Chandra disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Juli 2025. Ia menilai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor melanggar asas lex certa atau kepastian hukum karena tak memberikan batasan jelas tentang perbuatan yang bisa disebut tindak pidana korupsi.

Menurutnya, frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 UU Tipikor terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja. Bahkan masyarakat biasa, padahal korupsi seharusnya menargetkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” jelas Chandra.

Contoh penjual pecel lele digunakan semata-mata untuk menunjukkan potensi absurd jika pasal itu diterapkan tanpa revisi.

Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim bahwa Chandra Hamzah menyatakan penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor adalah tidak benar.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini