Cerai Azizah Arhan Diputus Kilat, Hakim Kabulkan Gugatan Hanya Dua Kali Sidang

Cerai Azizah Arhan
Cerai Azizah Arhan (Instagram/@pratamaarhan8)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses cerai Azizah Arhan dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, berjalan sangat cepat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arhan hanya dalam dua kali persidangan, dengan putusan dijatuhkan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025). Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar sejak (1/8/2025).

Sidang pertama perkara cerai Azizah Arhan digelar pada (11/8/2025). Hanya berselang dua minggu, majelis hakim langsung mengetuk palu putusan pada sidang kedua. Menurut Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, proses cepat ini terjadi karena putusan dijatuhkan secara verstek.

“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” ujar Sholahudin.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang memungkinkan hal ini adalah Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Aturan tersebut menyebut, jika tergugat sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka gugatan dapat langsung dikabulkan tanpa kehadirannya.

Dengan absennya Azizah Salsha, tidak ada proses jawab-menjawab, replik, duplik, maupun pembuktian dari pihak tergugat yang biasanya memakan waktu lama dalam persidangan perceraian.

Baca Juga:

Ibunda Resbobb Menangis Minta Maaf kepada Azizah Salsha dan Andre Rosiade

Andre Rosiade Angkat Bicara Soal Memanasnya Hubungan Arhan Pratama dan Zize

Azizah Punya Waktu Ajukan Perlawanan

Meski putusan cerai Azizah Arhan sudah diketuk hakim, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Azizah Salsha masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan (verzet).

“Kalau tidak ada perlawanan, barulah pengadilan akan menetapkan jadwal sidang pengucapan ikrar talak oleh Pratama Arhan sebagai tanda resminya perceraian,” jelas Sholahudin.

Jika Azizah tidak menggunakan hak perlawanan dalam tenggat waktu yang ada, maka perceraian pasangan muda yang sempat mencuri perhatian publik ini akan segera dinyatakan sah secara hukum.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini