Cerai Azizah-Arhan Diputus Verstek, Ini Penjelasan Hukum dan Mekanismenya

Cerai Azizah Arhan
Cerai Azizah Arhan (Instagram/@pratamaarhan8)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses cerai Azizah Arhan dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, berlangsung sangat cepat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.

Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arhan hanya dalam dua kali persidangan, dengan putusan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025). Kecepatan ini terjadi karena perkara diputus dengan mekanisme verstek.

Apa Itu Putusan Verstek dalam Kasus Cerai Azizah Arhan?

Sidang pertama perkara cerai Azizah Arhan digelar pada (11/8/2025). Hanya dua minggu kemudian, hakim langsung mengetuk palu putusan. Menurut Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, hal itu dimungkinkan karena Azizah Salsha tidak pernah hadir dalam sidang meski sudah dipanggil secara sah.

“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” kata Sholahudin.

Secara hukum, verstek berarti putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir di persidangan tanpa alasan sah, meski sudah mendapat panggilan resmi.

Hal ini diatur dalam Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Jika tergugat absen, gugatan penggugat bisa langsung dikabulkan tanpa melalui proses jawab-menjawab, replik, duplik, maupun pembuktian.

Dalam konteks cerai Azizah Arhan, karena Azizah tak pernah hadir, majelis hakim dapat langsung mengabulkan gugatan talak yang diajukan Arhan.

Baca Juga:

Ibunda Resbobb Menangis Minta Maaf kepada Azizah Salsha dan Andre Rosiade

Andre Rosiade Angkat Bicara Soal Memanasnya Hubungan Arhan Pratama dan Zize

Syarat, Bentuk, dan Hak Perlawanan Verstek

Untuk dapat mengeluarkan putusan verstek, pengadilan harus memastikan beberapa syarat:

  1. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
  2. Tergugat tidak hadir tanpa memberikan wakil atau alasan sah.
  3. Gugatan memiliki dasar hukum yang jelas.

Bentuk putusan verstek sendiri bisa bervariasi: mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau menolak gugatan.

Namun, pihak yang kalah tetap memiliki hak hukum. Dalam kasus cerai Azizah Arhan, Azizah masih bisa mengajukan perlawanan (verzet) dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. Jika perlawanan tidak diajukan, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang ikrar talak sebagai tanda sahnya perceraian.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Igor Tolic Pasang Target Tinggi, Persib Tak Mau Sekadar Numpang Lewat di ASEAN Club Championship 2026/2027
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo