Charly dan Rhoma Gratiskan Lagu, Denny Chasmala: Anda Membunuh Profesi Pencipta Lagu

Denny Chasmala
Denny Chasmala (Instagram/@dennychasmala)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Keputusan mengejutkan datang dari dua nama besar di industri musik Tanah Air. Charly Van Houten dan Raja Dangdut Rhoma Irama secara terbuka membebaskan karya lagu mereka untuk dinyanyikan siapa pun tanpa perlu membayar royalti.

Tapi langkah ini justru menuai kritik keras dari komposer senior Denny Chasmala, yang menyebut kebijakan itu sebagai ancaman serius bagi masa depan para pencipta lagu di Indonesia.

“Menurut saya, Anda tidak peduli pada pencipta lagu. Anda membunuh profesi pencipta lagu. Tak ada masa depan profesi pencipta lagu,” tulis Denny dalam unggahan Instagram-nya yang dikutip Selasa (10/6/2025).

Ungkapan ini langsung mengundang perhatian banyak pihak, termasuk komunitas musisi dan pencipta lagu yang merasa perjuangan mereka terancam.

Sebelumnya, Charly Van Houten dalam unggahan Instagram menyatakan bahwa semua lagunya bebas dibawakan oleh siapa saja.

“Daripada mumet… Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun dunia—bahkan akhirat bebas menyanyikan seluruh karya laguku tanpa wajib bayar royalti,” tulisnya, Minggu (8/6/2025). Ungkapan penuh humor ini ternyata berbuntut panjang.

Tak lama berselang, Rhoma Irama turut menyuarakan hal serupa di kanal YouTube resminya.

“Bagi para penyanyi dangdut di seluruh dunia, silakan nyanyikan lagu saya. Enggak saya tagih, enggak usah bayar,” ujar Rhoma yang dikenal sebagai pelopor musik dangdut modern.

Namun, Denny Chasmala memandang keputusan ini tidak bisa digeneralisasi. Ia menegaskan bahwa tidak semua pencipta lagu seberuntung Charly dan Rhoma yang punya suara merdu dan kondisi finansial yang sudah mapan.

“Beruntung Anda bersuara merdu atau mungkin memang sudah mapan. Banyak profesi pencipta lagu yang hidupnya dari lagu yang dinyanyikan oleh orang lain,” lanjut Denny, mengingatkan bahwa banyak komposer menggantungkan hidup dari royalti yang sah secara hukum.

Baca Juga:

Charly Ungkap Lagu Ciptaannya Bebas Dibawakan Tanpa Royalti

Rhoma Irama Ungkap Lagu-lagunya Bebas Dinyanyikan Siapa Saja, Tanpa Bayar Sepeserpun!

Kasus tentang Royalti

Masalah royalti ini memang sedang menjadi sorotan serius. Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengusulkan penerapan sistem direct license agar hak pencipta lagu lebih terjamin.

Selain itu, VISI (Voice of Indonesian Musicians) telah mendaftarkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan itu diajukan pada 7 Maret 2025 dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan menggugat lima pasal terkait mekanisme royalti serta performing rights.

Tak berhenti di situ, Aliansi Pencinta Musik Indonesia (APMI) turut menggugat Pasal 89 ayat (1) hingga (4) UU Hak Cipta. Karena dinilai menciptakan dualisme kewenangan antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dari sisi parlemen, Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw juga ikut turun tangan. Ia menyatakan bahwa revisi UU Hak Cipta sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan segera dibahas.

Tujuannya jelas menciptakan sistem royalti yang adil dan melindungi semua pihak baik pencipta lagu, penyanyi, maupun pelaku seni pertunjukan lainnya.

(Hafidah Rismayanti)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri