CIAMIS, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis mengumumkan pencapaian penting dalam upaya pelestarian warisan budaya.
Dua museum di wilayahnya, Museum Galuh Pakuan dan Museum Galuh, secara resmi telah memperoleh Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dari Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Dengan diterbitkannya NPNM, kedua museum ini kini tercatat secara resmi dalam sistem registrasi nasional. Berikut adalah data lengkapnya:
- Museum Galuh Pakuan tercatat dengan Nomor 32.07.K.06.0367, beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 40, Kecamatan Ciamis.
- Museum Galuh tercatat dengan Nomor 32.07.K.06.0363, beralamat di Jalan Raya Ciamis–Banjar, Dusun Cisaga Kota No. 1, Kecamatan Cisaga.
Kepala Disbudpora Kabupaten Ciamis, Dr. Drs. Dian Budiana, M.Si., menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas penetapan ini.
Tercatatnya dua museum di NPNM ini dinilai sebagai pengakuan formal terhadap eksistensi dan peran kedua museum dalam melestarikan sejarah dan budaya Ciamis.
“Pendaftaran kedua museum ini merupakan hasil dari proses verifikasi dan pengajuan data yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan,” jelas Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Ciamis, Eman Hermansyah, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA
Disarpus Bandung Hadirkan Literasi Kekinian: Dari Museum hingga Robot Perpustakaan
Lestarikan Seni Budaya, Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
Diperolehnya NPNM ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Ciamis sebagai daerah yang kaya akan warisan sejarah.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Disbudpora untuk mengembangkan potensi kebudayaan daerah melalui pelestarian dan pengenalan sejarah lokal kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
(Aak)











