Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid

Bongkar Pagar Laut Tangerang Panglima TNI Lanjut
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang (Dok. Danlantamal)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak delapan pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, dipecat dari jabatannya buntut kasus pagar laut ilegal sepanjang 30 km di Tangerang.

Pemecatan dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Tindakan tegas itu disampaikan Nusron dalam rapat Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan, mereka dijatuhi sanksi penghentian dari jabatan dan sanksi berat terkait dikeluarkannya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.

Salah satu pejabat yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Nusron merinci, pihaknya menjatuhkan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai yang terlibat, dan sanksi berat kepada dua pegawai.

“Nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” kata Nusron.

BACA JUGA:Cacat Hukum, Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang!

Kedelapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tersebut adalah:

  1. JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (pada masa dikeluarkannya seetifikat SHM dan HGB)
  2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  4. WS, Ketua Panitia A
  5. YS, Ketua Panitia A
  6. NS, Panitia A
  7. LM, mantan Kepala Survei dan Pementaan setelah ET
  8. KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang itu, dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN. Penarikan jabatan mereka tinggal menunggu surat keputusan (SK) terbit.

Sebegaimana diketahui, Nusron Wahid membatalkan 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 24 Januari lalu.

Pembatalan sertifikat HGB dan SHM ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan laut Tangerang.

Total ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri