JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyatakan sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Pada daftar tersebut, terdapat sejumlah RUU strategis seperti RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara) hingga perubahan Undang-Undang tentang Pemilu.
Kesepakatan itu hasil dari rapat Baleg yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 September 2025.
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” tanya Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dan dijawab setuju. Palu lantas diketuk.
Daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2026
Isu Kependudukan, Hukum, dan Keamanan
-
RUU tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
-
RUU tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
-
RUU perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 terkait Administrasi Kependudukan
-
RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
-
RUU tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
RUU mengenai perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana
-
RUU mengenai Jabatan Hakim
-
RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
-
RUU perubahan keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan
-
RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ekonomi, Konsumen, dan Industri
-
RUU tentang revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen
-
RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
-
RUU tentang Kawasan Industri
-
RUU perubahan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Keuangan Haji
-
RUU perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat
-
RUU perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-
RUU perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
-
RUU mengenai Keuangan Negara
-
RUU mengenai Energi Baru dan Terbarukan
-
RUU perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban
BACA JUGA:
Reformasi Kelembagaan dan Isu Kontemporer
-
RUU perubahan kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
-
RUU tentang Komoditas Strategis
-
RUU mengenai sektor Pertekstilan
-
RUU perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
-
RUU tentang Pelindungan serta Pemberdayaan Pasar Tradisional
-
RUU mengenai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
-
RUU perubahan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
-
RUU perubahan UU Nomor 1 Tahun 1987 mengenai Kamar Dagang dan Industri
-
RUU perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
-
RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
-
RUU perubahan UU Nomor 37 Tahun 2008 mengenai Ombudsman RI
-
RUU tentang Satu Data Indonesia
-
RUU perubahan terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
-
RUU tentang Transportasi Online
-
RUU mengenai Patriot Bond atau Surat Berharga
-
RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
-
RUU mengenai Pekerja Lepas atau Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
-
RUU tentang Pelelangan Aset
-
RUU perubahan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Perlindungan Sosial, Budaya, dan HAM
-
RUU mengenai Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan
-
RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
-
RUU perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
-
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
-
RUU perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah
-
RUU perubahan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
-
RUU mengenai Komoditas Khas
-
RUU perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
-
RUU tentang Bank Makanan
Usulan Pemerintah (Lanjutan Prioritas 2025)
-
RUU mengenai Hukum Acara Perdata
-
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
-
RUU tentang Hukum Perdata Internasional
-
RUU perubahan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
-
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
-
RUU perubahan UU Nomor 10 Tahun 1997 mengenai Ketenaganukliran
-
RUU mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Publik
-
RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
-
RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam berbagai UU dan Perda
-
RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
-
RUU mengenai Jaminan Benda Bergerak
-
RUU perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN
-
RUU perubahan UU Nomor 2 Tahun 1981 mengenai Metrologi Legal
-
RUU perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan
-
RUU tentang Badan Usaha
-
RUU perubahan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
-
RUU perubahan terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia
-
RUU tentang Bahasa Daerah
Prolegnas Prioritas adalah bagian penting dalam perencanaan legislasi nasional. Dengan menetapkan RUU yang akan dibahas lebih lanjut, DPR dan pemerintah dapat memastikan arah pembangunan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.
(Saepul)











