BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional bagi sepuluh tokoh dari berbagai daerah di Indonesia pada Senin (10/11/2025). Ahli waris pahlawan dapat menerima sejumlah hak, termasuk tunjangan tahunan serta jaminan kesehatan.
Penganugerahan gelar yang dilaksanakan di Istana Negara ini merupakan bagian dari rangkaian Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025. Acara penganugerahan dihadiri para ahli waris yang sekaligus mewakili para tokoh untuk menerima gelar pahlawan.
Sebagai ahli waris dari seseorang yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, keluarga dapat menerima sejumlah hak dari negara. Hak ini merupakan bentuk apresiasi atas jasa dan pengorbanan sang pahlawan.
Salah satunya yakni ahli waris Pahlawan Nasional berhak menerima tunjangan tahunan senilai Rp50 juta yang diberikan oleh pemerintah. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan keluarga pahlawan.
Hak tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
“Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Keluarga Pahlawan Nasional sebesar Rp.50.OO0.000,00 (lima puluh juta rupiah) per tahun,” tulis pasal 19 Perpres tersebut.
Selain mendapatkan tunjangan tahunan, ahli waris juga berhak mendapat fasilitas jaminan melalui program BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, Pahlawan Nasional juga memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) sebagai bentuk penghormatan tertinggi.
Apabila makamnya berada di luar TMP, pemerintah dapat melakukan pemugaran terhadap makam tersebut untuk menjaga kehormatan dan kelayakannya.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah
Resmi, Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Sebelumnya, pada hari Senin 10 November 2025, Presiden Prabow resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional terhadap sepuluh tokoh.
Penetapan pahlawan ini tertuang Keputusan Presiden RI No 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Dua di antara sepuluh pahalwan tersebut adalah mantan Presiden Indonesia, yakni Presiden RI ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrachman Wahid alias Gus Dur
Berikut ini daftar 10 tokoh yang mendapat gelar pahlawan:
1. K.H. Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam).
2. Jenderal Besar TNI Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)
3. Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik).
5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam).
6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata).
7. Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi).
8. Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam).
9. Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata).
10. Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi).
(Raidi/_Usk)











