BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD yang kini didorong sejumlah fraksi di DPR. Sikap tersebut ditegaskan sejalan dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto terkait sistem pemilihan kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi mekanisme pilkada.
“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron, yang akrab disapa Hero, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Menurut Hero, baik pilkada langsung maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama sah dalam kerangka demokrasi Indonesia. Karena itu, opsi pemilihan kepala daerah lewat DPRD patut dipertimbangkan secara serius.
“Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai pilkada melalui DPRD berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik nasional. Meski demikian, Hero menegaskan pembahasan usulan tersebut harus dilakukan secara terbuka dan demokratis karena menyangkut kepentingan publik yang luas.
“Demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus dihormati, dan persatuan nasional harus dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Dengan dukungan Demokrat, kini tercatat enam dari delapan fraksi di DPR mendukung usulan pilkada melalui DPRD. Fraksi yang menyatakan dukungan antara lain Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, PKB, dan Demokrat. Sementara itu, PKS mengusulkan variasi mekanisme untuk tiap level daerah, sedangkan PDIP menolak usulan tersebut.
Sikap terbaru Demokrat ini berbeda dari posisi sebelumnya. Partai berlambang mercy itu sempat menolak tegas pilkada lewat DPRD, dengan merujuk pada sikap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah menerbitkan Perppu untuk mempertahankan pilkada langsung.
Baca Juga:
BEM UI Gelar Aksi Demo Depan Gedung DPR Soroti Pilkada
Bahkan hingga beberapa waktu lalu, sejumlah kader Demokrat masih menyatakan penolakan. Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Renanda Bachtar menegaskan bahwa partainya pernah menolak usulan tersebut pada 2014.
“Posisi Demokrat jelas soal ini. Kami pernah menolaknya di tahun 2014,” ujar Renanda.
Selain itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga menyatakan penolakan terhadap rencana pilkada lewat DPRD. Ia menilai mekanisme tersebut bukan solusi atas berbagai persoalan pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, dan isu netralitas aparat negara.
“Menurut saya, kembali ke pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” kata Benny.
Benny menilai persoalan utama pilkada selama ini terletak pada lemahnya regulasi. Ia mendorong perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada agar norma hukum lebih tegas dan jelas.
Usulan pilkada melalui DPRD rencananya akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU tersebut dijadwalkan berlangsung setelah Lebaran, sekitar April hingga Mei mendatang.
(Budis)











