Dendam Berdarah: Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Remaja Ditangkap di Pelabuhan Merak

Ayah dan anak pelaku pembunuhan
Ilustrasi (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan brutal terhadap remaja MR (22), yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, pelaku diketahui merupakan ayah dan anak.

Keduanya, JM (39) dan AS (19), ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada Sabtu (9/8/2025) saat berupaya melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari kejaran aparat.

Sebelumnya, korban ditemukan meninggal di Plaju, Palembang, dengan banyak luka tusuk serta luka tembak senapan angin.

Berbekal petunjuk yang diperoleh, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.

“Dua tersangka, ayah dan anak sudah ditangkap di Banten,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (12/8/2025).

Kronologi Pembunuhan

Harryo mengungkapkan, aksi pembunuhan ini dipicu dendam lama. Pada 2022, sepupu tersangka JM tewas akibat penganiayaan yang dilakukan korban, sehingga JM menyimpan niat untuk membalas.

Setelah mendapat kabar bahwa korban baru saja bebas dari penjara, kedua tersangka menyusun rencana pembunuhan.

Pada Sabtu dini hari, mereka mengetahui keberadaan korban di depan sebuah bengkel motor di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang, lalu bergegas menuju lokasi dengan sepeda motor.

Saat berhadapan, AS melepaskan tembakan senapan angin yang mengenai telinga dan pelipis korban. Korban berusaha melarikan diri namun terjatuh karena kesakitan, memberi kesempatan JM untuk menusuknya berkali-kali.

Korban sempat melawan dan berhasil menikam kepala JM. Melihat ayahnya terluka, AS menghantam korban dengan senapan angin hingga tersungkur. Dalam kondisi lemah, korban kembali menjadi sasaran tusukan membabi buta dari JM.

Korban akhirnya tewas di tempat dengan belasan luka akibat tusukan, tembakan, dan pukulan.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Remaja di Kawasan Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Kronologi Pembunuhan Cucu 9 Naga, Joel Tanos

“Kedua tersangka langsung kabur ke Jawa,” kata Harryo.

Atas tindakan tersebut, ayah dan anak itu dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini