BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tiga figur publik yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI nonaktif tengah menjadi sorotan publik. Mereka adalah Nafa Urbach (Fraksi Partai Nasdem), Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN), dan Eko Patrio (Fraksi PAN).
Ketiganya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik usai munculnya polemik pasca aksi unjuk rasa besar-besaran pada 25–31 Agustus 2025.
Unjuk rasa tersebut sempat berujung pada perusakan serta penjarahan rumah sejumlah anggota dewan, yang kemudian menyeret nama-nama selebritas di parlemen itu ke meja etik.
Nafa Urbach Dituding “Hedon dan Tamak”
Dalam sidang etik MKD yang digelar pada Senin (3/11/2025), Nafa Urbach menjadi sorotan utama. Anggota MKD M. Nasir Djamil atau yang akrab disapa Dek Gam, menyebut Nafa telah memberikan kesan “hedon dan tamak”.
“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” ujar Dek Gam dalam sidang MKD, sebagaimana disiarkan langsung di kanal YouTube DPR RI, Senin.
Sebelumnya, Nafa sempat memicu perdebatan setelah menyebut tunjangan rumah Rp 50 juta sebagai hal wajar dalam siaran langsung di akun TikTok miliknya.
Ia menegaskan, tunjangan itu bukan kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang kini tidak lagi disediakan negara.
“Itu bukan kenaikan, itu kompensasi untuk rumah jabatan. Rumah jabatan sekarang sudah tidak ada, jadi rumah jabatan itu dikembalikan ke pemerintah,” jelas Nafa dalam siaran langsung tersebut.
Menurutnya, tunjangan tersebut penting karena banyak anggota DPR berasal dari luar daerah dan membutuhkan tempat tinggal sementara di Jakarta. Namun, pernyataan itu menuai kemarahan publik karena dianggap tidak peka terhadap kondisi sosial masyarakat saat ini.
Uya Kuya Berjoget di Sidang Tahunan
Nasib serupa dialami Uya Kuya, yang juga diperiksa MKD atas aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebut perilaku tersebut sebagai gestur yang merendahkan martabat lembaga negara.
“Teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Dek Gam.
Aksi joget Uya Kuya yang terekam kamera itu sontak viral di media sosial, memicu kritik tajam dan gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Baca Juga:
Nafa Urbach Akui Kelemahan Komunikasi Usai Ramai Kontroversi Tunjangan DPR RI
Kontroversi Nafa Urbach: Dari Pedofil di Medsos hingga Tunjangan Rp50 Juta DPR
Eko Patrio Diperiksa karena Aksi Joget dan Video Parodi
Tidak hanya Uya, Eko Patrio juga disidang dengan dugaan pelanggaran etik serupa.
Dalam sidang MKD, Eko disebut telah berjoget dalam sidang resmi lembaga negara, tindakan yang dinilai mencederai wibawa DPR RI.
“Teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” tutur Dek Gam.
Tak berhenti di situ, Eko juga sempat menjadi perbincangan hangat usai mengunggah video parodi di akun TikTok-nya, @ekopatriosuper, di mana ia tampil sebagai DJ dengan musik ‘sound horeg’.
Video itu disebut sebagai tanggapan sarkastik terhadap kritik publik, namun justru semakin memperburuk citranya di mata masyarakat.
Sidang Etik Jadi Sorotan Publik
Kasus yang menjerat tiga artis tersebut kini tengah menjadi perhatian luas masyarakat dan media, terutama karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal sebagai entertainer.
Sidang etik MKD disebut akan terus berlanjut untuk menentukan sanksi terhadap ketiganya, sembari publik menanti apakah tindakan mereka akan berujung pada pemecatan atau hanya teguran keras dari lembaga kehormatan DPR RI.
(Hafidah Rismayanti/Budis)











