JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO, M mengatakan para penjual rokok eceran atau batangan menjadi sumber utama penghasailan PKL Tarling (Kopi Keliling). Lebih dari itu, ketika larangan jual rokok eceran yang diatur PP 28/2024 UU 17/2023 otomatis PKL Asongan bukan saja omset dan keuntungannya anjlok melainkan kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan.
“Lantas siapa yang tanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan keluarga mereka? Negara atau?, ,” kata Ketua Umun Asosiasi PKL Indonesia, dr Ali Mahsun ATMO M Biomed, Jakarta, (15/5/2025.).
Ali Mahsun menyebutkan,ada lebih dari 1 juta keberadaan PKL Asongan dan Tarling diseluruh Indonesia. Mereka kail rezeki halal untuk isi perut keluarga dan sekolahkan anak-anak generasi penerus bangsa.
Baca Juga:
Ketum APKLI: Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Melainkan Mitra Srrategis UMKM
Tindak Tegas Pengusaha Nakal Jelang Ramadhan dan Lebaran 2025, Ketum APKLI: Rakyat Lagi Susah
“Mereka tidak pernah neko-neko juga tidak pernah minta katabelece ke negara. Mereka hanya minta jual rokok eceran tidak dilarang oleh pemerintah,” jelas Ali Mahsun.
Oleh karena itu, PP 28/2024 yang melarang jual rokok eceran harus dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Disamping tidak sesuai dengan ruh dan marwah kepemimpinan Presiden RI Ke-8, juga dampaknya menggerus bahkan mematikan pendapatan rakyat kecil (kawulo alit).
“Lebih dari itu, tidak adil dan diskriminatif terhadap puluhan juta rakyat yang hanya mampu beli rokok eceran,” imbuhnya. (Agus Irawan/Usk)