Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Cegah dan Penanganan Kekerasan Pers saat Liputan Pemilu

Anggota Dewan Pers
(Foto: Dok. Dewan Pers)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Dewan Pers berbicara soal Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Peliputan Pemilu.

Adapun ruang lingkup yang dimaksud dalam hal tersebut adalah karya jurnalistik dan/atau media yang memberitakan tentang pemilu.

Mekanisme ini ditujukan untuk pers, baik perusahaan pers maupun wartawan, yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, atau mengalami kekerasan karena karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Mekanisme ini dimaksudkan sebagai panduan teknis bagi perusahaan pers, organisasi pers, wartawan, dan Satuan Tugas Kekerasan terhadap Wartawan/Pers, yang selanjutnya disebut Satgas, yaitu tim ad hoc yang dibentuk oleh Dewan Pers yang terdiri dari Anggota Dewan Pers dan perwakilan organisasi pers dengan dukungan administratif dari Sekretariat Dewan Pers.

BACA JUGA: Dewan Pers Beberkan Kerawanan Kerja Jurnalis dan Pencegahan Kekerasan dalam Liputan Pemilu

“Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan- DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan,” begitu kata Dewan Pers dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/12/2023).

Dalam perkembangan, kasus kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berupa kekerasan fisik namun kekerasan berupa serangan digital dan kekerasan berbasis gender. Adapun yang dimaksud kekerasan dalam mekanisme ini adalah kekerasan yang terjadi dalam konteks Pemilu.

Adapun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers, khususnya terkait peliputan pemilu sebagai berikut.

Pencegahan Kekerasan terhadap Wartawan:

  1. Perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau wartawan dapat meminta pelindungan kepada aparat keamanan dalam melakukan peliputan pemilu yang berpotensi adanya ancaman kekerasan.
  2. Perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau wartawan meminta konfirmasi kepada aparat keamanan mengenai personel yang ditugaskan memberikan pelindungan.

Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan:

Penanganan Awal oleh Perusahaan Pers, Organisasi Pers, dan/atau Satgas, Pihak utama yang mengemban tanggung jawab dalam penanganan awal atas kekerasan terhadap wartawan, dalam peliputan pemilu adalah perusahaan pers.

BACA JUGA:Cek Info, Syarat, dan Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Perusahaan pers dapat meminta bantuan organisasi pers dan/atau Satgas. Dalam hal wartawan mengalami kekerasan, tahapan penanganan awal oleh perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau Satgas meliputi pengumulan informasi, identifikasi kebutuhan korban, identifikasi ketersediaan dukungan untuk korban, koordinasi pemenuhan kebutuhan korban, dan koordinasi penanganan kasus (proseshukum).

Untuk info selanjutnya bisa mengunjungi situs dewanpers.or.id mengenai mekanisme selengkapnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik