Dicopot Jadi Ketua MK, Setara Institute Desak Anwar Usman Mudur dari Hakim MK

[info_penulis_custom]
Magawati Layangkan Amicus Curiae
Gedung Mahkamah Konstitusi ( Dok. Mahkamah Konstitusi).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani mendesak Anwar Usman mundur dari posisinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Perlu diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK sekaligus pelarangan mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, dan sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023,” kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Dia menilai secara moral dan politik Anwar Usman dalam putusan nomor 90 itu ditenggarai telah berkepentingan memupuk kekuasaan dan mencederai martabat MK. karena itu, pihaknya mendesak Anwar Usman agar secara sadar mundur dari jabatannya agar tidak membebani eksistensi MK.

“Secara moral dan politik, putusan 90 kehilangan legimasi. Untuk memulihkan marwah mahkamah, kami mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah,” sebutnya.

BACA JUGA: Lengkap, Isi Putusan MKMK yang Copot Jabatan Anwar UsmanAnwar Usman Mudur dari Hakim MK

Menurut dia, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi sesuai UUD 1945 masih dapat dilakukan oleh MK karena masih terdapat perkara uji materiil syarat usia capres-cawapres.

“Atas nama konstitusi (MK) bisa mengoreksi Putusan 90, meski tidak akan mampu menahan laju Gibran Rakabuming Raka masuk gelanggang Pilpres. Karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden juga diagendakan akan dimumkan pada hari ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mempromosikan constitutional evil atau kejahatan konstitusional usai putusan dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK tersebut memungkinkan kepada orang yang berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah untuk maju sebagai capres dan cawapres.

Setelah putusan tersebut. Putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka akhirnya mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!

3

7 Cara Menghentikan Langganan Pembayaran Otomatis pada Google Play, Ponsel dan Web

4

Cara Menggunakan Ice Liker, Gampang Banget!

5

Link Nonton Film Bad Boys: Ride or Die Sub Indo Anti Ngantri!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.