Digugat BMW, BYD Tunggu Nasib M6 di Indonesia!

bmw byd m6 (2)
(Dok.BYD)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Perihal gugatan BMW kepada BYD terkait sengketa nama M6 di Indonesia, terancam mobil listrik BYD M6 harus berganti nama.

Padahal, mobil listrik tersebut tergolong masih baru di tanah air, sejak peluncurannya dalam semester kedua tahun 2024 lalu. Di sisi lain, penggunaan nama M6 sudah tidak digunakan lagi oleh bmw berganti menjadi M8.

Namun, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan mengatakan, pihaknya harus menunggu keputusan pengadilan, untuk menentukan nasib M6 di Indonesia. Ia berharap, keputusan melahirkan keadilan.

“Ya itu prosesnya masih berjalan kita biarkan saja, ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair kepada kedua belah pihak karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, jadi kita lihat itu dari persepektif industri juga,” ungkap Luther belum lama ini di Jakarta.

BACA JUGA:

BMW Gugat BYD Soal Nama M6 di Indonesia, Ada 7 Poin Perkara!

Sengketa BYD dan PT WNA soal Nama Denza, Ini Tanggapan Kemenkum

“Kita belum lihat dan masih kaji apa kemungkinan yang terjadi, kita biarkan dulu prosesnya berlangsung. Supaya nanti dapat gambaran seperti apa decision-nya. Tentunya kita sudah pertimbangkan beberapa hal, kita melihat juga resiko hukum ke depan bagaimana, masih dalam proses kajian,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BMW AG resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama “M6” pada salah satu produk roda empat dari pabrikan asal China tersebut.

Jenama asal Jerman itu melayangkan gugatan ini karena mengklaim, penggunaan nama M6 dari BYD dapat membingungkan konsumen dan merusak reputasi merek ikonik miliknya.

Adapun gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, BMW AG sebagai penggugat meminta beberapa hal terkait hak kepemilikan atas merek M6.

Berikut poin-poin gugatan dari BMW kepada BYD:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta pihak yang berhak menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
3. Menyatakan bahwa tergugat (BYD) secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
4. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek M6 milik penggugat;
5. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan produk kendaraan bermotor milik tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik penggugat;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan atau bantahan, banding, atau kasasi;
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Dusta Mimin Sumpah Al Quran di Kasus Pembunuhan Subang

2

Cara Menanam 'Rajanya Buah' Durian Duri Hitam

3

Rekomendasi Kamera Terbaik Selain GCam!

4

Gregoria Mariska Atlet Pertama Menggunakan Seragam Khusus Podium di Olimpiade Paris 2024

5

Drama "Ken Arok dan Ken Dedes": Menggali Kisah Sejarah dan Pelajaran Kemanusiaan
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg