Dinilai Keliru, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

khotbah salat jumat. yaqut KPK
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qaumas. (dok. Kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Dalam sidang di ruang Oemar Seno Adji, Rabu (4/3), Biro Hukum KPK membacakan petitum jawaban yang pada pokoknya meminta hakim menerima seluruh tanggapan termohon dan menolak atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

KPK: Dalil Pemohon di Luar Lingkup Praperadilan

KPK menilai permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut keliru dalam menentukan objek gugatan (error in objecto). Menurut KPK, sejumlah dalil yang disampaikan, seperti keabsahan surat penetapan tersangka, kewenangan pimpinan KPK, hingga perhitungan kerugian negara, bukan merupakan ranah pemeriksaan praperadilan.

Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan telah diatur dalam KUHAP serta diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Namun, aspek yang bisa diuji tetap terbatas pada sisi formil, bukan substansi perkara.

KPK juga menegaskan surat penetapan tersangka dan pemberitahuannya merupakan dokumen administratif dalam proses penyidikan, bukan bentuk upaya paksa yang dapat diuji dalam praperadilan. Termasuk pula soal kewenangan pimpinan KPK, penghitungan kerugian negara, dan penerapan hukum acara pidana, yang dinilai berada di luar kewenangan hakim praperadilan.

“Atas dasar itu, dalil pemohon dinilai mencampurkan substansi pokok perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dengan ranah praperadilan, sehingga permohonan menjadi kabur,” ujar Biro Hukum KPK.

Baca Juga:

Skandal Impor Barang KW Terbongkar, KPK Beri 5 Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Impor

Pihak Yaqut Nilai Proses Tidak Sah

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan permohonan, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Kuasa hukum Mellisa Anggraini menyebut terdapat tiga aspek yang dipersoalkan, yakni kecukupan alat bukti, prosedur penetapan tersangka, serta kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Dalam perkara ini, Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun penyelenggaraan 2023 dan 2024. Keduanya belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti turut disita.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut sebelum perkara memasuki tahap persidangan pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo