Dipecat dan Mundur dari Partai, KPU Coret 5 Caleg DPR Terpilih PKB

[info_penulis_custom]
PKB Sudah Setor Nama Calon Menteri ke Prabowo
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (dok. partai kebangkitan bangsa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Partai Kebangkitan Bangsa memecat empat kadernya yang terpilih menjadi Anggota DPR RI 2024-2029, dan satu orang mengundurkan diri dari. KPU pun segera mengganti kelima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB ini.

Penggantian calon anggota DPR RI terpilih dari PIKB tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” ungkap Ketua KPU RI seperti dilansir Antara, dikutip Minggu (23/9/2024).

Berikut 5 calon anggota DPR RI terpilih yang diganti oleh KPU RI:

1. Mafirion, Dapil Riau II, digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan oleh PKB.

2. Mohammad Irsyad Yusuf, Dapil Jawa Timur II, digantikan oleh Anisah Syakur.

3. Ghufron Sirodj, Dapil Jawa Timur IV, digantikan oleh Muhammad Khozin

4. Ali Ahmad, Dapil Jawa Timur V, digantikan oleh Rino Lande.

5. Fathan Dapil Jawa Tengah II, digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.

Gugatan

Pemecatan tersebut berujung gugatan dari kader bersangkutan. Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).

Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf dalam keterangan kuasa hukumnya di Jakarta, Jumat (20/9), melayangkan gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Link Live Streaming Tottenham vs Manchester United Selain Yalla Shoot di Final Liga Europa 2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.