Direktur Mecimapro Jadi Tersangka, Gelapkan Dana Investasi Konser TWICE?

Direktur Mecimapro Penggelapan Dana Konser TWICE
Ilustrasi konser. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser grup K-Pop TWICE.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah-mudahan P21,” kata Kasubdit Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Reonald menuturkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli terkait kasus tersebut. Sementara itu, tersangka Fransiska telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses tahap II, yakni pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi,” ucap dia.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam proyek penyelenggaraan konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Dalam kerja sama tersebut, MIB diketahui menginvestasikan dana dalam jumlah besar. Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan konser itu justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain.

Baca Juga:

BLACKPINK Buka Tur Dunia di Seoul, Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah November Nanti!

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp8,32 T!

Kedua pihak sempat menempuh jalur damai, di mana MIB mengirimkan surat somasi yang meminta pengembalian dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak promotor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.

Akhirnya, MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

(Vini Virdiyanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri