JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, tersebut menyetujui pengesahan usai menerima laporan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dalam persidangan, Puan meminta persetujuan secara resmi dari seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan bulat oleh seluruh peserta rapat.
Usai rapat, Puan Maharani menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan yang disampaikan Habiburokhman telah jelas. Ia sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak termakan informasi yang tidak benar atau hoaks mengenai substansi KUHAP yang baru disahkan.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” tegas Puan.
BACA JUGA
Ada Demo MK Hingga Pengesahan RUU KUHAP Hari Ini 1.895 Personel Dikerahkan
14 Poin Substansi KUHAP Baru
Dalam proses pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP telah menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. Keempat belas poin tersebut adalah:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Penguatan terhadap hak-hak tersangka, korban, dan kelompok rentan, serta modernisasi sistem peradilan, menjadi ciri utama dari KUHAP baru ini. UU ini diharapkan dapat menjawab tantangan hukum di masa depan.
(Aak)











