BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sepanjang tahun 2025, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung menangani 93 kasus sengketa hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan perusahaan. Sementara itu, pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2026 belum bisa dimulai karena masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan puluhan kasus yang ditangani pihaknya mencakup berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pelanggaran hak normatif, pembayaran upah di bawah ketentuan, perselisihan hubungan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dari total 93 kasus tersebut, sebagian telah selesai melalui proses mediasi, sementara 12 perkara masih dalam penanganan. Jika tidak tuntas tahun ini, penyelesaiannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan pada tahun berikutnya,” kata Andri Selasa (11/11/2025).
Andri menjelaskan, seluruh penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi, di mana mediator wajib memanggil kedua belah pihak hingga tiga kali. Jika tidak tercapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai dasar bagi pihak terkait untuk melanjutkan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Sebagian kasus selesai di meja mediasi Disnaker, tapi ada juga yang berlanjut ke jalur hukum karena tidak ditemukan titik temu,” ucapnya.
Sementara itu, pembahasan UMK 2026 hingga kini belum dapat dimulai. Meski Dewan Pengupahan Kota Bandung sudah terbentuk dan aktif menggelar rapat rutin, proses pembahasan angka upah minimum belum bisa dilakukan tanpa pedoman resmi dari pemerintah pusat.
“Belum ada arahan dari pusat, jadi belum ada pembahasan bersama serikat pekerja maupun unsur pengusaha,” ujarnya.
Baca Juga:
Disnaker Kota Bandung Segera Menggelar Rapat Pleno Kenaikan UMK 2025
Andri menjelaskan, Dewan Pengupahan beranggotakan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan DPRD. Forum ini biasanya mulai melakukan pembahasan UMK pada kuartal akhir tahun dan mengeluarkan rekomendasi pada November. Namun, untuk tahun ini, seluruh daerah masih menunggu formula perhitungan dan tata cara penetapan upah dari pemerintah pusat.
Sambil menunggu arahan resmi, Disnaker Kota Bandung tetap membuka layanan aduan ketenagakerjaan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar.
“Selama ada aduan, kami tindak lanjuti. Mediator kami siap memfasilitasi dan memproses setiap laporan sesuai prosedur,” tegasnya.
Andri juga mengimbau agar perusahaan dan pekerja menjaga hubungan industrial yang harmonis serta mematuhi ketentuan upah yang berlaku saat ini.
“Kunci kestabilan hubungan kerja adalah komunikasi dan kepatuhan bersama terhadap aturan. Sementara pembahasan UMK 2026 masih menunggu kejelasan pedoman pusat, kami harap semua pihak tetap menjaga kondusivitas,” pungkasnya.
(Kyy/Budis)

