Ditolak Pengadilan, BYD Belum Nyerah Perjuangkan Denza di Indonesia!

byd denza
(Denza)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT BYD Motor Indonesia menyatakan, soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan mereka terkait sengketa merek Denza dengan PT Worcas Indonesia belum sepenuhnya berakhir.

Pabrikan otomotif asal China itu, tengah melakukan kajian internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan berbagai opsi setelah mengetahui bahwa hak atas merek Denza telah dipindahkan ke pihak lain oleh tergugat.

“Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain,” ujar Luther dalam keterangannya,  dikutip Senin (05/05/2025).

“Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai. Untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” tambahnya.

BACA JUGA:

Mencuri Minat di Indonesia, BYD Denza D9 Sudah Gerus Pasar Alphard?

Sengketa BYD dan PT WNA soal Nama Denza, Ini Tanggapan Kemenkum

Diberitakan sebelumnya, sengketa hukum antara PT BYD Motor Indonesia dan PT Worcas Nusantara Abadi menyoal hak atas merek “Denza” di Indonesia telah berbuah hasil. Dari putusan pengadilan, BYD kalah dalam gugatannya.

Hal itu, sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD per 28 April 2025. Perkara itu teregister dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Hakim Ketua Betsji Siske Manoe menyatakan, bahwa seluruh tuntutan BYD tidak dapat diterima. Kemudian, jenama asal Tiongkok itu harus membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, sistem hukum merek di Indonesia berprinsip pada asas first-to-file, yaitu siapa yang pertama kali mendaftarkan merek secara resmi di Indonesia, bukan berdasarkan penggunaan global sebelumnya.

Gugatan bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik berlabel Denza di pasar Indonesia pada 22 Januari 2025.

Namun, merek Denza ternyata telah lebih dahulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sejak 3 Juli 2023, dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, pendaftaran merek oleh BYD baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Dalam gugatannya, BYD mengklaim bahwa Denza merupakan merek global milik mereka yang telah terdaftar di lebih dari 100 negara, dan menuduh pihak PT Worcas telah mendaftarkan tanpa iktikad baik serta meniru merek tersebut untuk kelas barang otomotif.

Namun, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan BYD tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya peniruan atau niat buruk.

Pengadilan menegaskan, perlindungan merek bersifat teritorial, sehingga pendaftaran di Indonesia menjadi satu-satunya dasar hukum yang sah tanpa mempertimbangkan status pendaftaran di negara lain.

Fakta bahwa peluncuran Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan setelah PT Worcas mendaftarkan merek tersebut juga menjadi faktor penting. Hal ini menguatkan bahwa pihak Worcas tidak dapat dinilai mengetahui atau menjiplak merek global tersebut saat melakukan pendaftaran.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Harga dan Spesifikasi Motor Honda CB, Incaran Kolektor!

2

PKM di Garut, Dosen dan Mahasiswa Ekuitas University Bantu UMKM Desa Cipancar Kelola Bisnis via Teknologi Digital

3

Cara Mudah Membuat Akun iCloud di Perangkat Apple

4

Indonesia Juara Piala AFF Futsal 2024 setelah Kalahkan Vietnam

5

Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg