BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan kolaborasi strategis dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah (Pengda) Kota Bandung.
Kerja sama ini diwujudkan melalui pemberian Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem Coretax, kepada para anggota IPPAT.
Kegiatan ini menyasar para Notaris dan PPAT sebagai salah satu pilar penting dalam ekosistem perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan transaksi properti dan pelaporan kewajiban perpajakan pribadi maupun badan.
Sesuai dengan tagline #KamiDampingiSampaiBerhasil, kegiatan ini bertujuan agar para peserta berhasil melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax dengan benar, jelas, dan lengkap. Tahun pajak 2025 ini merupakan kali pertama para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.
Melalui bimtek ini, para anggota IPPAT Kota Bandung diberikan pemahaman mendalam mengenai fitur-fitur baru yang memudahkan pengisian SPT Tahunan secara otomatis dan terintegrasi (pre-populated).
Baca Juga:
DJP Jabar 1 Bantu Puluhan Pegawai Direktorat Metrologi Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax
DJP Jabar 1 Asistensi Lapor SPT Tahunan di Ditreskrimsus Polda Jabar
Kanwil DJP Jawa Barat I mengajak seluruh #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Jika masih bingung atau menemui kendala di tengah jalan, tenang saja karena seluruh pegawai DJP akan mendampingi sampai berhasil.
IPPAT Pengda Kota Bandung menyambut positif inisiatif jemput bola yang dilakukan Kanwil DJP Jabar I. Pemahaman mengenai Coretax sangat penting bagi profesi PPAT yang setiap harinya bersentuhan dengan validasi pajak pusat maupun daerah.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan profesional Kota Bandung sebelum batas waktu 31 Maret.
Kanwil DJP Jabar I menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan bagi asosiasi profesi lainnya guna memastikan transisi menuju kedaulatan digital perpajakan berjalan mulus.
Sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu pintu, menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.











