DPP Foksi Polisikan Sutradara dan 3 Akademisi Dirty Vote

Film Dirty Vote bareskrim polri dpp foksi
Film Dirty Vote ungkap kecurangan politik di Pemilu 2024 (Akun X Dandhy Laksono)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Sutradara film dokumenter politik Dirty Vote, Dandhy Laksono beserta tiga tokoh akademisi film ini dilaporkan oleh DPP Foksi ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar UU Pemilu. Pelapor yang dimaksud adalah Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).

Adapun ketiga akademisi yang tampil dalam film dokumenter Dirty Vote itu adalah para ahli hukum tata negara yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Dihimpun dari berbagai sumber, Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib menilai bahwa film Dirty Vote yang muncul dalam suasana jelang Pemilu 2024, 14 Februari itu telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA: Ini Identitas 3 Ahli Hukum Tata Negara di Film Dirty Vote

Ketua DPP Foksi, Natsir mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Bareskrim Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan tiga akademisi serta sutradara film dokumenter tersebut.

Natsir menilai, waktu penayangan film Dirty Vote yang diunggah di platform YouTube pada saat Ini Pemilu 2024 memasuki tahap masa tenang, juga menjadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan.

“Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” ujar Natsir, di Jakarta, Selasa (13/2).

Natsir menyebut, ketiga akademisi itu masuk dalam tim reformasi hukum di lembaga Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada saat menterinya masih dijabat Mahfud MD.

Dengan demikian pihaknya menilai, film Dirty Vote beraroma politis, terlebih saat ini Mahfud MD merupakan salah satu kontestan Pilpres 2024.

Ia menilai, para akademisi tersebut telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat dengan membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” katanya.

Itulah yang mendorong pihaknya menyeret persoalan ini ke institusi hukum karena tiga akademisi dan sutradara Dirty Vote diduga telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ia berharap Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan presisi dalam mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu tersebut.

“Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon,” tandas Natsir.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri