Lewati ke konten
Partisipasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Selebritas
    • Tips
    • Wisata
    • Kuliner
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Selebritas
    • Tips
    • Wisata
    • Kuliner
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini
  • Jakarta
  • Riau
  • Kuningan
  • Jateng
  • Banten
  • Pangandaran
  • Karawang
  • Jatim
  • Sumut
  • Indramayu
  • Cirebon
  • NTB
  • Maluku Utara
TM_Logo Tematik Agustus (1)
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Otomotif
Partisipasi bersama Teropong Media
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini
  • Suar Mahasiswa
  • Seni & Budaya
  • Cek Fakta
  • Lentera Desa
  • Lipsus
  • Opini

Mozaik Ramadhan

Home > Nasional > DPR Desak KPU Klarifikasi Soal Dokumen Syarat Capres yang Dirahasiakan

DPR Desak KPU Klarifikasi Soal Dokumen Syarat Capres yang Dirahasiakan

  • Penulis : Anisa
  • 16 September 2025 | 16:30
dpr minta KPU klarifikasi
(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

Bagikan

Whatsapp Link

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklarifikasi Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 agar tidak simpang siur di publik.

Rifqy mengatakan, publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara, terlebih kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu.

“Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik,” kata Rifqy, Selasa (16/9/2025).

Rifqy mengatakan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, dokumen persyaratan capres-cawapres bukan sebagai informasi yang dikecualikan.

Ia menekankan, tahapan pendaftaran yang berisi dokumen pendaftaran harus bisa diakses publik. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres.

Ia pun membandingkannya dengan sikap calon legislatif yang sejak awal telah berupaya membuka seluruh dokumen termasuk visi-misi mereka.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik, dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” kata Legislator Partai NasDem itu.

Dia juga menyoroti aturan baru KPU yang dikeluarkan dalam bentuk keputusan. Menurut dia, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU.

Selan itu, dia mengatakan, semestinya aturan itu dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung.

Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka seharusnya dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres.

“Kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai,” ujar dia.

Diketahui, KPU menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Baca Juga:

KPU Tutup Akses Publik soal Persyaratan Dokumen Pilpres, Dede Yusuf: Harus Bisa Dilihat Semua Orang!

Istana Bantah Intervensi KPU Soal Kerahasiaan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

Dalam aturan itu, KPU menegaskan, tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik.

Salah satunya bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 lalu, yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Ada pula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Stop Tot Tot Wuk Wuk

Ramai Desakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Istana Buka Suara

gunung semeru erupsi

Semeru Kembali Erupsi, Semburkan Kolom Abu 700 Meter

Nadiem Makarim ditahan

Usai Dirawat, Kejagung Kembali Tahan Nadiem Makarim Atas Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

pulau indonesia dijual

5 Pulau Milik Indonesia Dijual di Online, Harganya Sampai Rp 2,67 Miliar

calon kepala BIN

Soal Hakim yang Cuti Massal, Prabowo Bakal Naikkan Gaji Setelah Resmi Dilantik!

gempa bandung-

Gempa Bumi M 2,9 Guncang Kabupaten Bandung

cuitan ridwan kamil

Heboh, Cuitan Lawas RK Diungkit Lagi di X!

KIP Kuliah 2024

Khusus Maba, UGM Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2024!

JADWAL PESAN TIKET KAI NATARU 2026

Siap-siap Liburan, Ini Jadwal Pesan Tiket KAI Libur Nataru 2026

sweeping ramadan

Wamenag Tegaskan Tak Boleh Ada Sweeping Selama Ramadan

anak menkeu purbaya

Profil Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya, Trader Kripto Sejak SMA

mengobati gigitan tomcat-5

Tomcat Jadi Sahabat Petani, Kok Bisa?

Berita Terkini
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
Daerah
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
12 Juni 2026
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Daerah
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
12 Juni 2026
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
Lifestyle
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
12 Juni 2026
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Ekonomi
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
12 Juni 2026
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung
Daerah
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung
11 Juni 2026
Berita Lainnya
Loading...
Terpopuler

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
No posts found

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
No posts found

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
No posts found

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
No posts found

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
No posts found
Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
12 Juni 2026
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
12 Juni 2026
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
11 Juni 2026
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini
10 Juni 2026

Teropong Media Nasional
022-87516807
Jl. Terusan Buah Batu No.38-42, Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266

Informasi

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer

Regional

  • Jakarta
  • Riau
  • Kuningan
  • Jateng
  • Banten
  • Pangandaran
  • Karawang
  • Jatim
  • Sumut
  • Indramayu
  • Cirebon
  • NTB
  • Maluku Utara
  • Jakarta
  • Riau
  • Kuningan
  • Jateng
  • Banten
  • Pangandaran
  • Karawang
  • Jatim
  • Sumut
  • Indramayu
  • Cirebon
  • NTB
  • Maluku Utara
Instagram Facebook X-twitter Youtube

Teropongmedia.id ©2022. All Right Reserved