DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Kenaikan Tarif Royalti Tambang

[info_penulis_custom]
DPR Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Kenaikan Tarif Royalti Tambang
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin (dpr.go.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID— Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin, meminta pemerintah agar kebijakan kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (Minerba), harus dievaluasi terlebih dahulu secara menyeluruh, dan menunda penerapannya.

Syafruddin menjelaskan hal itu harus dilakukan karena dikhawatirkan akan semakin membebani pelaku usaha yang sudah terdampak tingginya biaya produksi.

“Kami dari Komisi XII meminta agar pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif royalti tambang,” kata Syafruddin dikutip Senin (24/3/2025).

“Banyak pelaku usaha tambang, khususnya pemilik IUP, mengeluhkan biaya produksi yang sangat tinggi. Kamis sarankan kebijakan ini dipending dulu, sambil melihat kondisi di lapangan,” bebernya.

Ia mengingatkan bahwa meskipun harga komoditas tambang, seperti nikel, saat ini relatif baik, tetapi biaya produksinya tetap tinggi dan membutuhkan perhatian khusus dan pemerintah.

“Memang harga sudah membaik, tapi karena biaya produksi nikel sangat tinggi, maka pemerintah harus mempertimbangkan itu. Jangan sampai kebijakan ini malah menambahkan tekanan bagi pelaku usaha tambang,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, Komisi XII DPR RI akan menyampaikan aspirasi ini dalam forum resmi bersama mitra kerja terkait, terutama ini dalam forum resmi bersama mitra kerja terkait, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan selaku penentu kebijakan fiskal.

BACA JUGA:

Stok Energi Dipastikan Aman Selama Lebaran, BPH Migas: Ada Posko Nasional ESDM!

Implementasi B50, Wamen ESDM Sebut Indonesia Masih Defisit 2 Juta Ton Metanol

“Tentu ini akan menjadi atensi kami. Akan kami sampaikan dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat dengar pendapat umum dengan menteri terkait, agar ada evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan ,” ungkapnya.

Untuk diketahui, melalui Kemterian ESDM saat ini sedang mengusulkan penyesuaian tarif royalti melalui revisi dua regulasi penting.

Adapun dua regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!

3

7 Cara Menghentikan Langganan Pembayaran Otomatis pada Google Play, Ponsel dan Web

4

Cara Menggunakan Ice Liker, Gampang Banget!

5

Link Nonton Film Bad Boys: Ride or Die Sub Indo Anti Ngantri!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.