DPR: Pembatasan BBM Bersubsidi Lewat Peraturan Menteri Berpotensi Masalah Hukum

BBM Pertalite Dibatasi
(Dok.Pertamina)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembatasan penjualan BBM bersubsidi yang hanya merujuk pada Peraturan Menteri (Permen), berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari. Demikian ditegaskan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Pasalnya, kata Mulyanto, pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh regulasi yang hierarkinya lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya, kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini merupakan domain Presiden, bukan menteri.

“Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis,” ungkap Mulyanto di Jakarta, seperti dilansir Parlementaria, Kamis (29/8/2024).

Saat ini, lanjut dia, peraturan yang berlaku adalah Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dengan demikian, ia minta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi yang rencananya mulai berlaku awal Oktober mendatang.

“Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum,” tegas dia.

BACA JUGA: Jokowi Klaim Rencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Untuk Efisiensi APBN

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini minta Pemerintah terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi.

“Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal publik sudah siap.

Selain itu Mulyanto minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini