BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 menjadi undang-undang (UU).
UU APBN 2026 ini disahkan dalam Sidang Paripurna ke-5 Masa Persidanagn I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025). Sidang pengesahan ini dipimpin langsung oleh ketua DPR RI Puan Maharani.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan yang hadir dalam sidang.
Anggota DPR RI yang hadir dalam Sidang Paripurna menjawab setuju. Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan UU APBN 2026.
Usai disahkan menjadi UU APBN 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membacakan pendapat akhir mewakili Presiden Republik Indonesia.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dukungan dan persetujuan RAPBN 2026 menjadi UU. Melalui proses pembahasan yang sangat konstruktif, serta menampung berbagai aspirasi dan harapan yang berkembang di masyarakat,” ujar Purbaya.
Baca Juga:
Revisi Postur RAPBN 2026: Tambah Belanja Negara Hingga Perlebar Defisit
RAPBN 2026: Bulog Kantongi Rp 22,7 Triliun untuk Serap 3 Juta Ton Gabah
Sebelum disahkan, RAPBN 2026 telah mengalami revisi yang disepakati bersama oleh Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Perubahan postur RAPBN 2026 ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Banggar DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (18/9/2025)
Adapun, dalam postur final APBN 2026 yang telah disahkan ini, disepakati pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun dengan belanja negara sebesar Rp3.842,73 triliun. Defisit ditetapkan 2,68% atau sebesar Rp689,15 triliun pada 2026 dengan keseimbangan primer dipatok di angka Rp89,71 triliun.
Secara rinci, berikut APBN 2026 yang disahkan DPR RI:
Postur APBN 2026
1. Pendapatan Negara: Rp3.153,6 triliun
a. Penerimaan negara: Rp2.693,7 triliun
– Penerimaan pajak: Rp2.357,7 triliun
– Kepabeanan dan cukai: Rp336 triliun
b. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp459,2 triliun
2. Belanja Negara: Rp3.842,7 triliun
a. Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,7 triliun
– Belanja kementerian/lembaga: Rp1.510,5 triliun
– Belanja non kementerian/lembaga: Rp1.639,2 triliun
b. Transfer ke daerah: Rp693 triliun
3. Keseimbangan Primer: Rp89,7 triliun
4. Defisit: Rp689,1 triliun (2,68% terhadap PDB)
5. Pembiayaan Anggaran: Rp689,1 triliun
Asumsi dasar makro APBN 2026
– Pertumbuhan ekonomi: 5,4% (yoy)
– Inflasi: 2,5% (yoy)
– Suku Bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun: 6,9%
– Nilai tukar Rupiah: Rp16.500 per dolar Amerika Serikat (AS)
– Harga minyak mentah atau ICP: 70 dolar AS per barel
– Lifting minyak mentah: 610 (ribu barel per hari/rbph)
– Lifting gas bumi: 984 (ribu barel setara minyak bumi per hari/rbsmph)
Target pembangunan APBN 2026
– Tingkat pengangguran terbuka: 4,44% – 4,96%
– Tingkat kemiskinan: 6,5% – 7,5%
– Tingkat kemiskinan ekstrem: 0 – 0,05%
– Rasio gini: 0,377 – 0,380
– Indeks Modal Manusia: 0,57
– Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731
– Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95%
– Gross National Incom (GNI) per capita: 5.520 dolar AS
– Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca: 36,14%
– Indeks kualitas lingkungan hidup: 76,67%
(Raidi/Budis)











