DPR Sebut Pemberian Hadiah dari Murid ke Guru Timbulkan Konflik Kepentingan

[info_penulis_custom]
DPR Sebut Pemberian Hadiah dari Murid ke Guru Timbulkan Konflik Kepentingan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, (dok. emedia dpr)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan tindakan berupa pemberian hadiah dari murid atau orang tua murid ke guru bisa memunculkan konflik kepentingan.

Hal itu menyikapikan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemberian hadiah kepada guru yang masuk dalam kategori gratifikasi.

” Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangay tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi’undang di balik batu’. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan,” kata Hetifah, Jumat (9/5/2025).

Hetifah menyebutkan pentingnua meningkatkan integritas di satuan pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.

Dia menilai pemberian hadiah tidak bisa dijadikan sebagai budaya.

Baca Juga:

DPRD DKI Jakarta Dukung Kewajiban ASN Gunakan Transportasi Umum

Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD DKI Jakarta, Pelaku Dilaporkan Rekan Seprofesi!

” Ini bukan hanya soal menyontek, tapi juga kebiasaan yang dianggap budaya,seperti memberi hadiah kepada guru padahal itu bisa melanggar integritas,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pemberian hadiah kepada guru termasuk saat momen kenaikan kelas atau hari raya,bukanlah bentuk penghargaan atau rezeki, melainkan termasuk kategori gratifikasi.

Hal itu disampakan setelah KPK merilia hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan masih kuatnya praktik pemberian bingkisan dalam lingkungan pendidikan.

Berdasarkan hasil survei, 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberoan hadiah dari wali murid sebagai hal wajar.

Tak hanya itu, 65 persen sekolah masih menunjukkan praktik pemberian bingkisan secara rutin oleh orang tua pada momen tertentu seperti hari raya atau kenaikan kelas.

Namun, KPK sendiri telah menyusun panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik,termasuk hadiah dari wali murid yang tergolong gratifikasi. (Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.