DPR Sebut Pemberian Hadiah dari Murid ke Guru Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Sebut Pemberian Hadiah dari Murid ke Guru Timbulkan Konflik Kepentingan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, (dok. emedia dpr)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan tindakan berupa pemberian hadiah dari murid atau orang tua murid ke guru bisa memunculkan konflik kepentingan.

Hal itu menyikapikan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemberian hadiah kepada guru yang masuk dalam kategori gratifikasi.

” Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangay tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi’undang di balik batu’. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan,” kata Hetifah, Jumat (9/5/2025).

Hetifah menyebutkan pentingnua meningkatkan integritas di satuan pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.

Dia menilai pemberian hadiah tidak bisa dijadikan sebagai budaya.

Baca Juga:

DPRD DKI Jakarta Dukung Kewajiban ASN Gunakan Transportasi Umum

Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD DKI Jakarta, Pelaku Dilaporkan Rekan Seprofesi!

” Ini bukan hanya soal menyontek, tapi juga kebiasaan yang dianggap budaya,seperti memberi hadiah kepada guru padahal itu bisa melanggar integritas,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pemberian hadiah kepada guru termasuk saat momen kenaikan kelas atau hari raya,bukanlah bentuk penghargaan atau rezeki, melainkan termasuk kategori gratifikasi.

Hal itu disampakan setelah KPK merilia hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan masih kuatnya praktik pemberian bingkisan dalam lingkungan pendidikan.

Berdasarkan hasil survei, 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberoan hadiah dari wali murid sebagai hal wajar.

Tak hanya itu, 65 persen sekolah masih menunjukkan praktik pemberian bingkisan secara rutin oleh orang tua pada momen tertentu seperti hari raya atau kenaikan kelas.

Namun, KPK sendiri telah menyusun panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik,termasuk hadiah dari wali murid yang tergolong gratifikasi. (Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru