BANDUG, TEROPONGMEDIA.ID — Pimpinan DPRD Kota Cirebon mengambil langkah signifikan dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon di Jalan Wahidin No. 30. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) terkait proses penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sebelumnya telah ditolak oleh DPRD, namun kini tengah menunggu pengesahan Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian ATR/BPN.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menyampaikan pihaknya perlu bersikap cermat dan tidak gegabah dalam menyikapi terbitnya Permen tersebut.
Ia menekankan dokumen yang diajukan kembali ke DPRD saat ini merupakan draft yang sebelumnya sudah ditolak, tanpa mengalami perubahan substansial.
“Kita sedang menunggu legal opinion dari teman-teman Kejaksaan Negeri. Harapannya, ketika Permennya turun, kita tidak salah langkah dalam memperdakan. Karena bagaimanapun, Permennya ini berdasarkan draft yang sudah pernah ditolak DPRD,” ujar Andrie Pada senin (13/10/2025).
Andrie mengatakan draft RTRW yang ditolak oleh DPRD tetap diajukan oleh Pemerintah Kota Cirebon ke kementerian, tanpa ada perubahan substansial.
Bila memang demikian, DPRD khawatir bahwa pengesahan perda akan menegaskan legalitas terhadap substansi yang sebelumnya dianggap bermasalah.
Wakil Ketua II DPRD, Fitrah Malik, menegaskan perlunya langkah kehati-hatian agar DPRD tidak “terkena imbas” dari kesalahan regulasi masa lalu.“Peristiwa pembangunan itu sudah dilaporkan dan sudah ada sanksi administratif dari Pemprov Jabar. Kita khawatir, kalau memperdakan RTRW dengan substansi yang sama, kita seperti ikut melegalkan itu. Makanya kami datang ke kejaksaan, supaya tidak terseret-seret,” tegas Fitrah.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD, Harry Saputra Gani, menyoroti persoalan perubahan fungsi lahan, terutama di kawasan Tanah Makam Cipto. Ia menegaskan, DPRD menolak keras adanya ketentuan dalam rancangan kebijakan yang dapat membuka peluang alih fungsi lahan makam menjadi kawasan perdagangan atau jasa.
Baca Juga:
Modus Jual Perak Antam, Selebgram Cirebon Tipu Warga hingga Rp 67 Juta
Ke Mana Larinya Barang Bukti Kejahatan Pasca Putusan Peradilan? Kejari Cirebon Lakukan Ini
“Kami ingin indikator itu dihapus. Lahan itu harus tetap sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jangan sampai ada celah yang bisa membuka ruang alih fungsi,” tegas Harry.
Pimpinan DPRD Kota Cirebon menegaskan mereka tidak ingin membuat keputusan secara tergesa-gesa yang bisa menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Karena itu, pandangan resmi dari Kejaksaan Negeri dinilai sangat penting sebagai dasar pertimbangan dalam pembahasan dan penetapan RTRW.
(Virdiya/Aak)











