SERANG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah secara resmi telah menaikkan status penanganan kasus paparan radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari upaya terpadu guna menuntaskan kasus yang dinilai serius dan berdampak luas terhadap keselamatan publik.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang hadir di Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (tanggal), menegaskan komitmen pemerintah.
“Dari sisi hukum, hari ini status penanganan kasus telah dinaikkan oleh penyidik Bareskrim Polri, dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegas Hanif, mengutip Antara, Senin (13/10/2025).
Hanif menjelaskan bahwa penelusuran sumber radiasi dilakukan secara masif dengan fokus pada dua kemungkinan utama.
Pertama, berasal dari importasi scrap besi dan baja yang diduga mengandung bahan radioaktif. Kedua, kemungkinan kebocoran atau pelimbahan dalam penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial.
“Dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim dengan sangat serius, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama diharapkan penelusuran dapat menghasilkan kesimpulan yang cermat,” ujarnya.
Proses penyelidikan ini turut melibatkan dukungan dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk memastikan identifikasi sumber radiasi yang tepat.
“Semua lini dilakukan penyelidikan secara seksama untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di Republik ini,” tambah Hanif.
Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil investigasi terkait sumber radiasi zat radioaktif Cesium-137 ini.
Saat ini, Bareskrim Polri telah memperluas tim penyidik dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, mudah-mudahan permasalahan radiasi Cesium-137 ini dapat segera terurai,” harapnya.
Dekontaminasi
Di luar langkah hukum, pemerintah juga gencar melakukan upaya dekontaminasi di sepuluh titik yang telah teridentifikasi terpapar radiasi.
Pembersihan menyeluruh ditargetkan selesai dalam waktu paling lama satu bulan, sementara untuk unit-unit yang tercemar diharapkan rampung dalam satu minggu.
Hanif menegaskan bahwa penanganan kesehatan masyarakat akan terus dilakukan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Sosial.
“Langkah-langkah terpadu ini dilakukan agar masalah ini dapat segera diselesaikan, memberikan rasa aman, dan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
BACA JUGA
Radiasi Cesium-137 Hantui Cikande Banten, Pemerintah Siap Evakuasi Warga
Perketat Regulasi dan Pengawasan
Hanif juga menyoroti momentum kasus ini sebagai titik balik untuk memperketat regulasi dan pengawasan bahan radioaktif di Indonesia.
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara importasi scrap baja dan besi. Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga menghentikan importasi hingga ada penataan tata laksana yang lebih ketat.
Pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas guna menjamin keamanan publik dan menjaga kepercayaan terhadap sistem pengawasan lingkungan.
“Kami mohon doa dan dukungan agar pemerintah dapat menyelesaikan kasus ini, memberikan rasa aman, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan publik,” pungkas Hanif.
(Aak)











