JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penipuan berkedok syariah yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending itu diduga menjalankan skema menyerupai ponzi dengan menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar sejak 2021.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan, berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, PT DSI tercatat menghimpun dana masyarakat hingga Rp7,478 triliun dalam kurun waktu 2021–2025.
Dana tersebut berasal dari para lender yang menempatkan dana dengan keyakinan perusahaan menjalankan prinsip pembiayaan syariah.
Dari total dana yang dihimpun, PPATK mencatat sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender dalam bentuk imbal hasil.
Namun, masih terdapat selisih sekitar Rp1,2 triliun yang hingga kini belum kembali ke masyarakat.
“Dari selisih dana tersebut, kami menemukan sebagian digunakan untuk operasional dan sebagian besar mengalir ke pihak terafiliasi,” ujar Danang dalam risalah rapat bersama Komisi III DPR, seperti dikutip Sabtu (7/2/2026).
Rincian Aliran Dana
PPATK memaparkan, rincian penggunaan dana yang belum kembali tersebut. Sebesar Rp160 miliar tercatat digunakan untuk biaya operasional perusahaan mencakup pengeluaran rutin seperti listrik, internet, sewa kantor, gaji karyawan, serta aktivitas promosi dan iklan.
Selain itu, PPATK menemukan Rp796 miliar mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Sementara Rp218 miliar lainnya tercatat masuk ke perorangan atau entitas lain yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan.
Danang menyebut pola aliran dana tersebut menjadi dasar kuat bagi PPATK untuk mencermati skema bisnis PT DSI.
“Skema ini kami cermati sebagai ponzi yang dibungkus dengan label syariah,” kata Danang.
Pemblokiran Rekening dan Penelusuran Aset
Sebagai langkah awal pengamanan, PPATK telah menghentikan transaksi pada 33 rekening yang terkait dengan PT DSI dan afiliasinya sejak 18 Desember 2025.
Dari pemblokiran tersebut, PPATK mencatat saldo tersisa sekitar Rp4 miliar.
PPATK menegaskan, proses penelusuran aliran dana (tracing) dan aset masih terus dilakukan. Tujuannya untuk memastikan seluruh dana yang masih tersisa dapat diamankan dan dikembalikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum.
“Proses tracing dan pengembalian dana terus dilakukan,” ujar Danang.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Dalam menangani kasus ini, PPATK menyatakan telah memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan membuka kemungkinan penindakan pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
PPATK juga menelusuri potensi pengalihan aset yang dilakukan oleh perusahaan maupun pihak afiliasi guna menghindari pengembalian dana kepada para lender.
“Pengawasan terhadap 33 rekening masih berlangsung. Kami terus mendalami apakah terdapat pengalihan aset lanjutan,” jelas Danang.
Baca Juga:
Terbongkar! KPK Ungkap Aliran Dana Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok
Usai Nikel Terbitlah Hilirisasi Ayam, Suplai 1,5 Juta Ton Daging MBG
Dampak terhadap Lender
Label syariah yang digunakan PT DSI sebelumnya menjadi faktor utama yang menarik minat masyarakat untuk menempatkan dana. Banyak lender menilai skema tersebut aman dan sesuai prinsip syariah.
Namun, hasil analisis PPATK menunjukkan praktik yang berjalan tidak sejalan dengan prinsip tersebut.
Hingga kini, pendataan terhadap korban masih dilakukan untuk kepentingan restitusi dan pengembalian dana secara maksimal. PPATK menegaskan prioritas utama adalah memastikan hak masyarakat dapat dipulihkan sejauh memungkinkan.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan masyarakat bisa menerima haknya kembali,” ujar Danang.
Pengawasan Masih Berjalan
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menambah daftar panjang temuan PPATK terkait penyalahgunaan platform fintech untuk menghimpun dana masyarakat secara tidak sah.
PPATK menegaskan pengawasan terhadap transaksi dan aset perusahaan serta afiliasinya masih terus berlangsung hingga proses hukum dinyatakan tuntas.
(Dist)











