JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sementara masih berlaku kendaraan roda empat, tetapi belum direalisasikan untuk motor.
Terkait itu, Kepala Subdirektorat BPKB Polri, Kombes Pol Sumardji mengungkapkan, implementasi e-BPKB bagi sepeda motor masih menunggu proses penyesuaian tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Belum kami berikan untuk roda dua. Karena tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) masih yang lama. Sehingga, jika PNBP-nya itu nanti berubah atau berubah nilai, maka untuk motor juga dikasih e-BPKB,” ujar Sumardji dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/10/2025).
Sumardji menambahkan, bahwa program e-BPKB untuk roda dua masih berada dalam tahap uji coba dan evaluasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, e-BPKB menawarkan sejumlah keuntungan dibandingkan BPKB konvensional. Salah satu keunggulannya adalah kemudahan dalam mengurus dokumen pengganti apabila BPKB hilang atau mengalami kerusakan.
Terlebih lagi, dengan basis data yang saling terhubung secara nasional, proses mutasi kepemilikan kendaraan antarwilayah akan lebih efisien. Menurut Sumardji, keaslian dokumen juga akan lebih mudah diverifikasi dengan sistem ini.
Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai implementasi e-BPKB untuk mobil sejak Maret 2025. Namun, sistem ini baru diberlakukan untuk kendaraan baru dan belum mencakup proses balik nama pada kendaraan bekas.
BACA JUGA:
BPKB Elektronik Terbit, Ini Fitur dan Kelebihannya
Pemutihan Pajak Kendaraan Kedaluwarsa di Jabar, Pemprov akan Hadiahi Sanksi untuk Para Penunggak!
Menurut laman resmi Korlantas Polri, terdapat sejumlah perbedaan mencolok antara BPKB biasa dan versi elektronik. Dari sisi tampilan, e-BPKB menggunakan format portrait dengan warna dasar biru yang lebih ringkas.
Teknologi inti dari e-BPKB adalah penggunaan chip RFID yang berfungsi untuk menyimpan data identitas pemilik kendaraan. Selain itu, terdapat barcode yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel untuk mengakses data kendaraan secara digital.
“Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya bisa lebih menjamin keabsahan dokumen,” ujar Sumardji.
(Saepul)











