JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Kabar kurang mengenakkan datang dari rumah tangga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Ia resmi digugat cerai oleh sang istri, Niena Kirana Riskyana, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah.
Ia menyebut, bahwa gugatan perceraian telah terdaftar secara resmi dan segera memasuki tahap persidangan.
Gugatan Cerai Terdaftar di PA Jakarta Selatan
Dede Rika menjelaskan, perkara perceraian tersebut didaftarkan atas nama Niena Kirana Riskyana sebagai penggugat, sementara Dito Ariotedjo tercatat sebagai pihak tergugat.
“NKR penggugat, tergugatnya ABN. Betulkah yang itu? Kalau yang itu, ada daftar tanggal 11 Desember daftarnya. Nanti sidang pertamanya hari Rabu tanggal 24 Desember 2025,” ungkap Dede Rika Nurhasanah kepada awak media pada Selasa (16/11/2024).
Ia memastikan bahwa perkara tersebut sudah masuk dalam sistem administrasi Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan siap untuk disidangkan sesuai jadwal.
Menurut pihak pengadilan, sidang perdana gugatan cerai Dito Ariotedjo dan Niena Kirana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025. Sidang tersebut akan menjadi agenda awal pemeriksaan perkara.
Dede Rika menambahkan, bahwa proses pendaftaran gugatan tidak dilakukan secara langsung oleh penggugat. Gugatan diajukan melalui sistem daring atau e-court oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Ya, daftarnya e-court. Atas nama kuasa hukum ya yang mendaftarkan. Lawan ABN. Itu tanggal 24 Desember sidang pertamanya,” jelasnya.
Pernah Ajukan Gugatan Cerai pada Juni 2025
Lebih lanjut, Dede Rika mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama Niena Kirana mengajukan gugatan cerai terhadap Dito Ariotedjo. Gugatan serupa sempat diajukan pada Juni 2025, namun tidak berlanjut.
“Dulu pernah mengajukan bulan Juni. Tapi diputusnya tidak dapat diterima. Kalau karenanya itu urusan majelis hakim ya, pertimbangannya bukan kami, tidak bisa menyebutkan di sini,” ujarnya.
Karena gugatan sebelumnya tidak diterima, Niena Kirana kemudian kembali mengajukan gugatan baru yang terdaftar pada 11 Desember 2025.
Baca Juga:
Gugat Cerai Ridwan Kamil, Ternyata Segini Harta Kekayaan Atalia Praratya
Pokok Perkara Dirahasiakan
Terkait alasan perceraian, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Dede Rika menyebut penyebab gugatan sudah masuk dalam pokok perkara yang hanya bisa diungkap di persidangan.
“Kalau itu juga saya tidak bisa menjawab ya. Itu sudah pokok perkara, kami tidak bisa,” pungkasnya.
Sikap tersebut diambil untuk menjaga etika serta integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Dito Bantah Davina Karamoy Jadi Penyebab
Dalam kesempatan terpisah, Dito Ariotedjo telah membantah kabar yang menyebut aktris Davina Karamoy sebagai penyebab keretakan rumah tangganya. Ia menegaskan tidak ada pihak ketiga dalam permasalahan rumah tangganya.
“Hari ini, saya cuma bisa pastikan bukan DK penyebab saya berpisah. Ada alasan lain di ranah privasi saya yang tidak bisa dibuka ke publik, namun yang pasti bukan karena ada faktor DK,” ujar Dito.
Ia juga menambahkan bahwa gugatan cerai diajukan sebelum dirinya mengenal Davina Karamoy.
“Jadi benar saya memang kenal, tapi tidak benar jika dia dibilang sebagai penyebab gugatan cerai. Karena gugatan terjadi sebelum saya kenal dengan DK,” kata Dito pada Senin (15/12/2025).
(Dist)











