JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial kembali dihebohkan dengan curahan hati seorang netizen di platform Threads yang menuding adanya dugaan pencurian barang kiriman oleh oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Akun Threads bernama @shinta.eka mengaku mengalami kehilangan sejumlah barang pribadi saat mengirim bagasi dari Sudan ke Indonesia melalui layanan DHL.
Unggahan tersebut viral dan memicu perdebatan luas di media sosial terkait pengawasan barang kiriman internasional.
“Sebelum-sebelumnya nggak pernah sekesal dan semarah ini sampai harus nulis di publik. Tapi ini harus speak up, biar Bea Cukai nggak jadi sarang maling,” tulis akun tersebut.
Bawa Barang dari Sudan, Paket Disebut Sudah Terbuka
Netizen tersebut mengaku merupakan mantan prajurit penjaga perdamaian atau peacekeeper yang baru kembali dari misi di Sudan.
Ia menjelaskan mendapat fasilitas kuota bagasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebesar 100 kilogram yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi internasional.
Dari total kuota tersebut, ia mengirim sekitar 86 kilogram barang pribadi berupa perlengkapan dan souvenir dari beberapa negara.
Namun, ketika paket tiba di Indonesia, salah satu tas besar disebut sudah dalam kondisi terbuka.
“Padahal saat dikirim dari Sudan sudah saya wrap rapat, resleting diikat kabel ties, lalu saya wrap lagi,” tulisnya.
Ia menduga sejumlah barang hilang saat proses pengiriman berlangsung.
Barang yang Hilang Disebut Souvenir dan Oleh-Oleh
Dalam unggahannya, akun tersebut merinci beberapa barang yang diduga hilang, di antaranya:
- Tumbler Starbucks dari Spanyol
- Minyak argan
- Kayu putih kristal
Barang-barang itu disebut akan diberikan kepada keluarganya sebagai oleh-oleh sepulang tugas.
“Wallahi, demi Allah saya tidak ridho dunia akhirat. Saya akan tuntut nanti untuk barang-barang yang Bea Cukai maling,” tulisnya lagi.
Pernyataan tersebut langsung menuai perhatian publik dan memancing beragam komentar dari warganet.
Bea Cukai Beri Klarifikasi Resmi
Menanggapi viralnya tuduhan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi mereka.
Bea Cukai menyebut barang kiriman dengan nomor resi tertentu masuk kategori jalur hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas.
“Barang dengan resi tersebut dilaporkan dokumen dan barangnya oleh jasa kiriman pada 15 April 2026, diteliti pada 17 April 2026, dan selesai proses customs clearance pada hari yang sama,” tulis Bea Cukai.
Menurut pihak Bea Cukai, barang tersebut juga tidak dikenakan bea masuk maupun pajak impor karena termasuk kategori barang pindahan.
Bea Cukai Minta Pemilik Barang Hubungi Jasa Kiriman
Dalam penjelasannya, Bea Cukai menegaskan bahwa apabila terdapat kehilangan atau kerusakan barang, pemilik dapat berkoordinasi langsung dengan perusahaan jasa pengiriman.
Hal itu karena jasa kiriman bertindak sebagai kuasa impor sekaligus pihak yang menangani distribusi barang hingga sampai ke penerima.
“Apabila ada keluhan barang hilang atau rusak, hal itu dapat dikonsultasikan langsung ke jasa kiriman selaku kuasa impor dari pemilik barang,” tulis Bea Cukai.
Baca Juga:
Lonjakan Harta Nadiem Makarim Tembus Rp4,87 Triliun, Jaksa Sebut Tak Wajar!
Kasus viral ini kembali memunculkan perhatian publik terkait keamanan barang kiriman dari luar negeri, terutama proses distribusi setelah barang masuk ke Indonesia.
Tidak sedikit netizen yang membagikan pengalaman serupa mengenai paket yang rusak, terbuka, atau kehilangan isi saat tiba di tujuan.
Di sisi lain, sebagian warganet meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan adanya keterlibatan petugas sebelum ada hasil investigasi resmi.
Hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait laporan resmi maupun proses investigasi atas dugaan kehilangan barang tersebut.










