JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi memeriksa Tonny Renaldo Matan (49), jaksa gadungan yang melakukan penipuan dengan total kerugian Rp 310 juta.
Tonny ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Sudah jadi tersangka,” ungkap Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar (AKBP) Victor Daniel Henry Inkiriwang di kantornya, Sabtu (15/11/2025).
Victor mengaku hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri apakah ada korban-korban lainnya yang telah ditipu oleh tersangka Tonny. Penyelidikan difokuskan pada pengungkapan modus operandi yang digunakan pelaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Tonny yang mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu. Tersangka kepada korban mengaku dapat mengurus perkara karena menjabat sebagai staf khusus jaksa agung.
Pengakuan ini digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku memanfaatkan nama besar institusi Kejaksaan untuk melancarkan aksinya.
Tim SIRI Kejaksaan Agung juga menyita barang bukti krusial berupa sepucuk senjata api jenis revolver berikut tujuh butir peluru aktif di dalam magasin.
“Dia (pelaku) hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Saat ditangkap, barang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku adalah sebanyak Rp 283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik Tonny.
Baca Juga:
KBRI Yangon Pastikan Pemulangan 83 WNI Korban Jaringan Penipuan dari Myanmar
Kejagung Selidiki Bea Cukai Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Purbaya Tegas Tak Akan Lindungi Pegawai!
Meskipun meraup dana besar, berdasarkan pengakuan Tonny, ia baru melakukan penipuan terhadap dua orang. Salah satu aksi kejahatan penipuan pertama yang dilakukan Tonny berhasil mendapatkan uang Rp 200 juta.
“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” terang Apreza.
Barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku dan memperkuat statusnya sebagai jaksa gadungan antara lain, 12 butir peluru tajam tambahan, telepon genggam merek Nokia, mobil merek Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, serta dua keping kartu ATM.
Apreza menegaskan bahwa Tonny telah dipecat secara tidak hormat dari Kejaksaan Agung pada tahun 2009 silam atas kasus penipuan serupa. Hal ini memperjelas bahwa pelaku tidak memiliki hubungan resmi dengan institusi kejaksaan sejak lama.
(Anisa Kholifatul Jannah)











