Empat Villa yang Berdiri di Hulu Sungai Puncak Disegel

villa bogor disegel
(Kemenhut)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor disegel Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Empat villa ini berdiri di lahan hutan produksi yang merupakan daerah hulu Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai kawasan resapan air.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan Yazid Nurhuda mengatakan, pemasangan papan larangan dilakukan dalam penyegelan.

Ia menyebut empat vila tersebut yakni Villa Forest Hill, Villa Seaford Afrika, Villa Cemara, dan Villa Vinus.

“Pada hari ini kami dari dua kementerian, kementerian kehutanan dan kementerian ATR/BPN melakukan olah TKP lapangan. ini terkait dengan upaya kita untuk mengevaluasi dan melihat kembali bangunan-bangunan ataupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung,” kata Yazid, Minggu (9/3/2025).

Dari empat lokasi, terdapat 10 bangunan vila yang berada di lahan hutan produksi dan lereng perbukitan. Menurutnya, pembangunan di kawasan hulu sungai, katanya, dapat memicu banjir.

Yazid menerangkan untuk pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tersebut akan dilaksanakan setelah selesai dilakukan pendalaman.

“Maksimal sebulan setelah menerima hasil wawancara dari penanggung jawab villa ini,” ucap Yazid.

Diketahui Villa Forest Hill berdiri di lahan hutan produktif di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor. Kawasan Villa seluas 4.500 meter itu ternyata sudah ada sejak 2015.

“Berdasarkan keterangan Pak Heri, pemilik Villa (Forest Hill), berdirinya tahun 2015. Berdasarkan peta digital kita, luasan area ini 1 hektare,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu.

BACA JUGA;

Dedi Mulyadi: Kerugian Pembongkaran Hibisc Fantasy di Bogor Tak Ditanggung Pemprov

Hibisc Fantasy Dibongkar, KDM Bakal Tanam Pohon-Kembalikan Area Resapan

Rudianto mengatakan Villa Forest Hill disegel karena berdiri di lahan hutan produksi yang masuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Ada sekitar tujuh bangunan Villa di dalam area Villa Forest Hill tersebut.

Penindakan bangunan villa yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3.

“Pelanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 78 Ayat 3 Huruf A,” ucapnya.

 

(Kaje/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo