ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, Perusahaan Lalai Setor Dana Reklamasi dan Pascatambang

Perusahaan tambang dibekukan
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Langkah tegas ini diambil lantaran sejumlah perusahaan tambang belum menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebagaimana diwajibkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025. Penangguhan izin sementara itu merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai penerapan kaidah pertambangan yang baik.

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menekankan reklamasi tidak bisa dipandang hanya sebagai formalitas administratif.

“Dana jaminan hanyalah instrumen pengikat. Kewajiban utama tetap berada di tangan perusahaan tambang untuk memastikan pemulihan lahan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Tri, mengutip beritasatu, Jumat (26/9/2025).

Tri juga menerangkan pemerintah akan turun tangan menggunakan dana jaminan, apabila reklamasi tidak dilakukan.

“Jika reklamasi tidak dilakukan, pemerintah yang akan turun tangan menggunakan dana jaminan. Bila tidak mencukupi, perusahaan wajib menambahnya,” jelas Tri.

Ia menambahkan, reklamasi yang baik dapat mengembalikan fungsi lahan, membuka peluang ekonomi baru pascatambang, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri tambang.

Baca Juga:

Aktivitas Tambang Cirebon Dihentikan Forkopimda, Pemilik Buka Suara: Sudah Memiliki Legalitas

2 Pekerja Freeport yang Terjebak Longsor Tambang Ditemukan Tewas

Tri menegaskan, izin usaha pertambangan yang dibekukan dapat dipulihkan kembali apabila perusahaan memenuhi kewajiban membayar dana jaminan serta melaporkan kepatuhan tersebut kepada Ditjen Minerba. “Begitu kewajiban dipenuhi, izin otomatis akan dipulihkan,” ujarnya.

Dalam surat keputusan itu, tercatat ada 190 perusahaan tambang dari berbagai wilayah yang dikenai sanksi, mulai dari Jambi, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara. Daftar lengkap perusahaan yang izinnya dibekukan tercantum dalam SK Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal

4

Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri