JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Oktober 2025, setoran pajak dari aktivitas ekonomi digital telah mencapai Rp43,75 triliun.
Angka ini melonjak sekitar 45,97 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang baru berada di level Rp29,97 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, capaian tersebut menegaskan bahwa sektor digital kini menjadi salah satu motor utama penerimaan pajak Indonesia. Transformasi ekonomi yang bergeser kuat menuju aktivitas daring membuat basis pajak baru semakin kokoh dari tahun ke tahun.
“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli melalui siaran pers, dikutip Kamis (4/12/2025).
PMSE Mendominasi Kontribusi
Dari seluruh komponen pajak ekonomi digital, kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Total setoran dari skema ini mencapai Rp33,88 triliun. Besarnya angka tersebut sejalan dengan naiknya jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga Oktober 2025, terdapat 251 perusahaan yang telah ditunjuk DJP, meningkat pesat dibanding Oktober 2024 yang berjumlah 193 pemungut. Pada Oktober 2025 saja, lima perusahaan ditambahkan ke daftar baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
Sementara itu, satu perusahaan mengalami pencabutan penunjukan, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dari seluruh pemungut yang ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan tercatat sudah melakukan pemungutan dan penyetoran. Angka kumulatif Rp33,88 triliun tersebut merupakan akumulasi sejak 2020 hingga 2025 dan terus menunjukkan tren kenaikan signifikan setiap tahunnya.
Pajak Kripto Terus Meningkat
Selain PMSE, sektor aset kripto juga memberikan kontribusi yang tak kalah menarik. Hingga Oktober 2025, pajak kripto menyetor Rp1,76 triliun ke kas negara.
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar serta PPN dalam negeri sebesar Rp873,76 miliar.
Jika dilihat secara historis, penerimaan pajak kripto terus tumbuh dari tahun ke tahun: Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, hingga mencapai Rp675,6 miliar pada 2025. Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas transaksi kripto di Indonesia serta efektivitas regulasi perpajakan di sektor tersebut.
Fintech Menyumbang Lebih dari Rp4 Triliun
Sektor fintech, khususnya industri peer-to-peer lending, juga mencatat kinerja kuat dengan kontribusi Rp4,19 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan pajak tersebut disumbang oleh PPh 23 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,45 miliar, serta PPN dalam negeri yang mencapai Rp2,3 triliun.
Pertumbuhan tahunan juga menunjukkan tren stabil: Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,15 triliun sepanjang 2025. Angka ini memperkuat posisi industri fintech sebagai salah satu tulang punggung perpajakan digital.
Baca Juga:
Dominasi China di IMIP Marowali, Luhut: Demi Kepentingan Nasional
Bahlil Bebaskan Barcode BBM Pertalite di Kawasan Bencana Sumatera
Pajak SIPP Tembus Rp3,92 Triliun
Kontributor lainnya adalah pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), dengan total penerimaan Rp3,92 triliun hingga Oktober 2025.
Pajak tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun. Sejak 2022, angkanya terus meningkat setiap tahun dan menunjukkan efektivitas sistem pengadaan pemerintah sebagai salah satu jalur pemungutan pajak digital yang penting.
Secara keseluruhan, melonjaknya penerimaan pajak digital menandakan dua hal. Pertama, pergerakan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha kian dominan di ranah digital. Kedua, sistem perpajakan digital Indonesia semakin matang, baik dari segi regulasi, teknologi, maupun kepatuhan perusahaan global dan lokal.











