BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah memprioritaskan pembenahan pasar-pasar tradisional dari sisi legalitas dan kepatuhan administrasi. Langkah ini menjadi dasar sebelum melangkah pada proses revitalisasi atau relokasi pedagang.
“Untuk pasar, saya sedang menunggu legal opinion agar PD Pasar bisa melakukan negosiasi ulang dengan para pedagang, proses ini seharusnya sudah lama diselesaikan, tapi kami harus hati-hati karena menyangkut kesepakatan dan kondisi bangunan,” kata Farhan, Rabu (12/11/2025).
Farhan menambahkan, sejumlah pasar di Kota Bandung masih menghadapi persoalan kepemilikan lahan yang belum tuntas. Hal ini membuat pemerintah harus menyelesaikan aspek hukum terlebih dahulu sebelum melakukan penataan fisik.
“Semua pasar akan kami benahi legalitasnya terlebih dahulu, karena beberapa masih memiliki masalah kepemilikan lahan, contohnya, ITC Kebon Kalapa sudah selesai legalitasnya, sementara pasar-pasar lain sedang dalam antrean penyelesaian,” ujarnya.
Baca Juga:
Farhan Targetkan Bandung Zero HIV 2030, Dorong Gerakan Warga Peduli AIDS dan Donor Darah Rutin
Farhan menekankan penyelesaian masalah pasar tradisional bukan tentang mencari terobosan baru, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Permasalahan pasar ini bukan soal terobosan, tapi soal kepatuhan administrasi,” tegasnya.
Pemkot Bandung berharap pengelolaan pasar ke depan menjadi lebih tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pedagang maupun pengelola.
(Kyy/_Usk)











