Ferdian Paleka Kembali Ditangkap Polisi, Kali ini Kasus Judi Online

[info_penulis_custom]
ferdian paleka judi
foto (Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Youtuber Ferdian Paleka ditangkap Polda Jawa Barat terkait kasus mempromosikan judi online pada Rabu (26/7/2023).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, Ferdian ditangkap ketika berada di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung.

“FP ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Sukajadi, Kota Bandung, pada Mei 2023,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/7/2023).

Paleka, lanjut Ibrahim Tompo, mempromosikan situs judi daring melalui kanal Youtube dan Facebook pribadinya. Situs judi online yang dipromosikan Paleka adalah paradewa89 dan boz3888 sebagai akses untuk bermain slot, poker,kasino, hingga togel.

Ibrahim menuturkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari Paleka, yakni media sosial (Youtube&Facebook) dan ponsel. Polisi juga akan menyelidiki pihak yang yang memberikan endorsement atau promosi kepada Youtuber tersebut.

“Untuk siapa yang memberikan endorsement ke Ferdian, akan kami kejar,” ucapnya.

BACA JUGA: Viral! 2 Remaja Keciduk di Toilet Mall Berduaan, Lagi Ngapain Tuh?

Ferdian Paleka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Jejak Kasus Ferdian Paleka

Diketahui sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka harus berurusan dengan kepolisian akibat konten Youtube jahil atau prank  memberikan sembako berisi sampah kepada waria pada tahun 2020 lalu di Kota Bandung, Jawa Barat.

Konten tersebut memantik kegeraman publik dan meminta aksi tak terpuji Paleka dkk agar dipidanakan untuk memberikan efek jera.

Pihak berwajib kemudian memberikan Ferdian dkk dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Usut punya usut motif konten prank sampah Ferdian Paleka hanya untuk menambah pengikut Youtube  atau subscriber, dengan ide yang berasal dari rekannya bernama Adil.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.