BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Penetapan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto langsung menuai respons keras dari kalangan buruh. Kebijakan tersebut justru dinilai berpotensi memicu gelombang protes di berbagai daerah.
Formula UMP 2026 ditetapkan menggunakan perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa. Pemerintah memutuskan rentang alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9. Namun, bagi serikat pekerja, keputusan itu dianggap menyisakan ruang abu-abu yang berisiko merugikan buruh.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai pemerintah tidak memberikan jaminan bahwa angka alfa yang digunakan daerah akan berpihak pada buruh. Menurutnya, keputusan tersebut justru melempar persoalan ke pemerintah daerah tanpa panduan yang tegas.
“Saya yakin akan muncul aksi-aksi unjuk rasa di daerah. Ini seolah pemerintah pusat lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya ke daerah,” ujar Mirah, Rabu (17/12/2025).
Mirah mengingatkan, potensi gejolak sosial bisa muncul jika pemerintah daerah memilih menggunakan alfa terendah. Kondisi itu dinilai akan memperlebar kekecewaan buruh, terutama di wilayah dengan upah minimum yang selama ini sudah rendah.
Ia juga mengkritik formula UMP 2026 yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL). Menurut Mirah, kebijakan upah tidak seharusnya hanya didasarkan pada kalkulasi ekonomi makro, tetapi juga memastikan buruh dan keluarganya dapat hidup layak.
“Putusan Mahkamah Konstitusi jelas menyebut upah harus manusiawi dan berkeadilan. Kalau biaya hidup tidak dikendalikan, kenaikan upah sekecil apa pun akan percuma,” tegasnya.
Baca Juga:
Kenaikan UMP 2026 Belum Final, Pembahasan Masih Berjalan
Mirah juga mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut telah melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan. Ia menilai aspirasi utama buruh terkait KHL tidak tercermin dalam kebijakan akhir yang ditetapkan.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi melihat keputusan pemerintah sebagai hasil kompromi di tengah tarik-menarik kepentingan. Ia mengungkapkan bahwa pengusaha awalnya mengusulkan alfa jauh lebih rendah, yakni di kisaran 0,1 hingga 0,5, sedangkan buruh meminta rentang 0,9 hingga 1,0.
“Kalau melihat itu, keputusan pemerintah di angka 0,5 sampai 0,9 memang lebih mendekati aspirasi buruh,” kata Ristadi.
Meski demikian, KSPN tetap menyimpan kekhawatiran soal disparitas upah antarwilayah. Ristadi menilai belum ada jaminan bahwa daerah dengan UMP rendah akan memperoleh kenaikan lebih signifikan dibanding daerah dengan UMP tinggi.
Ia juga menyoroti keterbatasan serikat pekerja dalam memahami mekanisme teknis penentuan alfa. Menurutnya, hanya pemerintah dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki kewenangan dan kapasitas menghitung indeks tersebut.
“Kunci besar kecilnya kenaikan ada di alfa. Kalau itu tidak jelas, potensi ketimpangan akan tetap ada,” ujarnya.
Meski mengkritik, KSPN menyatakan tetap menghormati keputusan pemerintah. Ristadi menilai langkah mengaktifkan kembali Dewan Pengupahan Daerah sebagai ruang pengkajian UMP merupakan perbaikan dibanding kebijakan tahun sebelumnya, ketika pemerintah menetapkan kenaikan UMP seragam 6,5 persen secara nasional.
(Budis)











