BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM sebesar 100 persen.
Bahlil mengungkap, peningkatan tunjangan untuk kesejahteraan ASN di lingkungan Kementerian ESDM ini atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Ia menambahkan, presiden berpesan agar ASN di kementerian ESDM dapat bekerja dengan sebaik baiknya.
“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” ucap Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), melansir Antara, Sabtu (25/10/2025).
Dalam pesannya, Bahlil menyampaikan Prabowo ingin menghapus praktik-praktik melenceng di lapangan, terutama dalam pemberian izin. Bahlil tak segan mengancam akan menindak tegas apabila ada anak buahnya yang kedapatan melakukan praktik melenceng.
“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” ucap dia menegaskan.
Baca Juga:
Dorong Ketahanan Energi, Pemerintah Tata Ulang 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat
Golkar Ungkap Tujuan Pelapor Perkarakan Akun Pengunggah Meme Bahlil, Bukan Kritikan Lagi?
Bahlil juga menyampaikan pentingnya seluruh badan dan direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ESDM, mulai dari Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba), minyak dan gas bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Oleh karena itu, dengan adanya kenaikan tukin hingga 100 persen, Bahlil meminta kepada seluruh pegawai di Kementerian ESDM agar bekerja dengan baik.
“Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,” kata Bahlil.
Adapun aturan mengenai besaran tukin Kementerian ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Besaran tunjangan dibagi ke dalam 17 kelas jabatan, dengan rentang tunjangan untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.000.
Sementara untuk tingkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, tunjangan kinerja diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
(Raidi/Budis)











