JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ade Armando mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (09/10/2025). Perihal mendatangi Bareskrim Polri, untuk meminta tindakan aparat kepolisian memberikan kejelasan hukum terkait dugaan penyebaran fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi, dengan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai terlapor.
“Sudah di luar akal nalar kita dan kita juga melihat sudah lama sekali kasus ini masih belum ada kejelasan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, kepada awak media, dikutip Kamis (09/10/2025).
Menurut Ade Darmawan, laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan telah naik statusnya ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait proses hukumnya.
“Saat ini ini sudah masuk ke tahap penyidikan, kalau sudah penyidikan, ini stagnan. Kita mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Politikus PDIP Ragu Jokowi Sambangi Prabowo Bukan Bicara Kebangsaan
Jokowi Sambangi Prabowo di Kartanegara, soal Dukungan 2 Periode?
Dalam kesempatan yang sama, Ade Armando meminta aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum untuk menghentikan penyebaran informasi palsu yang semakin luas di media sosial.
“Jika tak terbukti mencemarkan nama baik menghina Pak Jokowi ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini,” ucap Ade Armando.
“Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakan hukum ditegakkan, orang harus tahu bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia,” lanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan laporan dari empat Polres terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi. Kini, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus ini juga telah resmi beralih dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
(Saepul)










