Garuda Tindak Tegas Penumpang Gunakan Vape di Dalam Pesawat

Garuda Tindak Tegas Penumpang Gunakan Vape di Dalam Pesawat
Maskapai Garuda Indonesia Mulai Gunakan Bioavtur dalam Penerbangan Komersil (garuda-indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini viral seorang pria terekam kamera mengisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat. Video yang viral di media sosial itu diketahui merupakan penumpang Garuda Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, maskapai nasional itu memastikan sudah melakukan tindakan tegas. “Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (30/3).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu) dengan nomor penerbangan GA 1904. Penerbangan tersebut berlangsung pada 27 Maret 2025.

Wamildan memastikan, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

“Prosedur tersebut berupa teguran yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ujar Wamildan.

Selanjutnya awak pesawat berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security alias avsec di Bandara Internasional Kualanamu.

BACA JUGA:

Jemaah Haji Indonesia Pulang, Kemenag Tekankan Maskapai Jangan Telat

Kemenag: Maskapai Garuda Lelet Berangkatkan 60 Kloter Jemaah Haji 2024

“Penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ujar Wamildan.

Untuk Diketahui

Berdasarkan Surat Edaran 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) JPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik. Rokok elektrik tersebut baik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa diantaranya adalah kondisi baterai dalam keadaan terlepas atau kondisi off. Selain itu juga kondisi cartridge wajib dilepas. Kapasitas baterai yang diperbolehkan maksimal 100wh.

Selain itu, cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantong plastik.

Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat.

Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri