JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah surat pernyataan terkait dengan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa MTs Negeri 2 Brebes, viral di media sosial.
Pasalnya, dalam surat itu, bermuatan dugaan larangan gugatan orang tua, jika anaknya menjadi korban akibat konsumsi program tersebut.
Surat itu mencuat ke publik usai terunggah pada akun Instagram @pemalang.update, Rabu (17/09/2025). Dalam unggahan tersebut, memperlihatkan surat pernyataan itu memuat enam poin yang harus disetujui oleh wali murid jika ingin anaknya ikut serta dalam program MBG.
Adapun poin-pon yang tercantum, antara lain:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama Orang Tua/Wali:
-
Nama Siswa:
-
Kelas:
-
Alamat:
Dengan ini menyatakan bahwa saya menyetujui dan bersedia/tidak bersedia anak saya mengikuti Program Makanan Bergizi Gratis yang diselenggarakan oleh Pemda MBG Kecamatan Brebes, yang berlokasi di wilayah Pasarbatang dan telah disosialisasikan di MTs Negeri 2 Brebes.
Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, antara lain:
-
Gangguan pada sistem pencernaan (contoh: sakit perut, diare, mual)
-
Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin belum teridentifikasi sebelumnya
-
Kontaminasi ringan pada makanan karena faktor lingkungan atau proses distribusi
-
Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak
-
Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali sekolah/panitia (misalnya dalam proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)
-
Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang
Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Saya bersedia untuk:
– Menerima Makanan Bergizi Gratis (MBG)
– Menolak Makanan Bergizi Gratis (MBG)
*Coret yang tidak perlu
Brebes, …. September 2025
Yang membuat pernyataan
(Tanda tangan)
Surat ini menggunakan kop resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, serta Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Brebes.
BACA JUGA:
Viral Keracunan MBG Ditanggung Sendiri, BGN Buka Suara
Warga Turangga Segel Dapur MBG Tak Berizin, Keluhkan Bau dan Gangguan Lingkungan
Isi dari surat ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, khususnya soal klausul yang menyatakan bahwa wali murid tidak bisa menuntut pihak sekolah atau panitia jika terjadi insiden seperti keracunan makanan, selama pihak penyelenggara sudah menjalankan prosedur sesuai standar.
Sebagian netizen menyuarakan kekhawatiran atas risiko yang ditanggung oleh orang tua, sementara lainnya mempertanyakan kualitas dan keamanan dari makanan yang disediakan dalam program tersebut.
“Klo krcunan gk boleh d tuntut brrt klo menolak mkan gk usah d pksa dong,” tulis komentar akun @dew********
“Ya udah kita mending rame2 nolak dari pd anak kita kenapa2 ga da yang tanggung jawab.rakyat sudah lelah,” saut komentar akun @sok**************
“alah lah kok ngeri,” kata netizen lain
(Saepul)











