JAKATA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengatakan penetapan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Dia kemudian memerinci peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto 1966-1998. Di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tangjung Priok, dan penerapan DOM Aceh.
Anis mengatakan lembaganya telah menyimpulkan bahwa sederet peristiwa itu masuk kategori pelanggaran HAM berat sesuai Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966 – 1998,” kata Anis dalam keterangannya.
Baca Juga:
Resmi, Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Ditentang, PDIP: Seharusnya Atas Kehendak Bangsa!
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, enggan menanggapi soal polemik yang timbul usai Presiden ke-2 RI, Soeharto, dinobatkan sebagai pahlawan nasional.
“Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya no comment, titik,” kata Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Dia juga menegaskan tidak akan memberikan komentar lain atas pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Enggak ada (komentar lain)” ujarnya.
(usamah kustiawan)











