Gerakan Lawan ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Dimulai! Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirine dan Strobo

Gerakan lawan tot tot wuk wuk (X @JoppieMagai)
(X @JoppieMagai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Masyarakat di berbagai daerah kini mulai meramaikan gerakan melawan “Tot tot wuk wuk”, menutup jalan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo di luar kondisi krusial.

“Gerakan Melawan Tot Tot Dimulai, Masyarakat Memaksa Mobil Pribadi Berstrobo Lawan Arah Untuk Mundur,” demikian kutipan judul konten Instagram @lambe-turah, Sabtu (20/9/2025).

Kebijakan pembekuan penggunaan sirine dan strobo diumumkan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, pada Sabtu (20/9), sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat yang kerap terganggu dengan penggunaan perangkat tersebut.

Meskipun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilaksanakan, Agus menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo tidak lagi diutamakan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta.

Agus menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi khusus yang benar-benar memerlukan prioritas lalu lintas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnnya.

Langkah evaluasi ini merupakan bentuk perhatian Korlantas Polri terhadap aspirasi masyarakat. Agus menyampaikan apresiasinya atas masukan dari publik dan memastikan bahwa semua keluhan akan ditindaklanjuti secara serius.

Saat ini, pihaknya sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan.

BACA JUGA

Tegas, Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Sore-Malam dan Saat Adzan

Ramai Desakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Istana Buka Suara

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5), yang mengatur secara ketat penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Lampu biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan Polri, sementara lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan kendaraan jenazah.

Adapun lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan operasional jalan tol, pemeliharaan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri