JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Wacana penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi nol persen ditolak sejumlah fraksi di DPR. Mereka menilai usulan tersebut berpotensi mengubah arah penyederhanaan sistem kepartaian yang selama ini dibangun melalui mekanisme pemilu.
Setelah PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB, dan PKS secara terbuka menyatakan keberatan terhadap gagasan penghapusan ambang batas. Meski demikian, partai-partai tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji ulang besaran ambang batas yang saat ini ditetapkan sebesar empat persen.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan salah satu instrumen kunci dalam menjaga keseimbangan sistem presidensial Indonesia. Menurutnya, tanpa pembatasan yang jelas, sistem kepartaian berisiko kembali terfragmentasi.
“Angkanya masih bisa dibicarakan, yang penting tujuannya tetap sama, yakni menuju sistem multipartai yang lebih sederhana,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menyebut Golkar konsisten mendukung kebijakan yang memperkuat efektivitas pemerintahan, termasuk melalui pembatasan jumlah partai di parlemen.
Baca Juga:
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Mahfud: Bagus!
Sikap senada disampaikan PKS. Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menilai penghapusan ambang batas justru dapat memperlemah fungsi DPR dalam mengambil keputusan strategis.
Menurut Kholid, fragmentasi politik yang terlalu besar berpotensi menciptakan kebuntuan dalam pembahasan kebijakan dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Ambang batas tetap diperlukan. Soal besarannya, itu masih dalam kajian kami,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PKB menilai polemik penghapusan ambang batas tidak sejalan dengan substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan putusan MK Nomor 116 tidak memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen.
Menurut Khozin, MK justru menekankan pentingnya sistem pemilu yang proporsional tanpa mengabaikan agenda penyederhanaan partai politik.
Dengan demikian, ia menilai isu penghapusan ambang batas parlemen tidak akan menjadi prioritas utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang akan digarap Komisi II DPR RI tahun ini.
“Yang menjadi fokus adalah bagaimana suara pemilih tidak terbuang, tetapi tetap dalam kerangka sistem multipartai yang sederhana dan efektif,” kata Khozin.











