JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Dalam sidang ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membuka dakwaan yang menyebut adanya praktik setoran uang dari proyek daerah.
Wahid tidak sendiri. Ia duduk di kursi terdakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arif Setiawan dan staf ahlinya Dani M Nursalam.
Skema “Jatah Preman” Rp3,55 Miliar
Jaksa penuntut umum membeberkan dugaan penerimaan uang sebesar Rp3,55 miliar yang disebut sebagai “jatah preman” dari sejumlah proyek yang dibiayai APBD Riau.
Menurut jaksa Meyer Volmar Simanjuntak, praktik itu tidak berdiri sendiri. Wahid disebut menggunakan kekuasaan jabatannya untuk mengatur aliran setoran dari jajaran di Dinas PUPR hingga unit pelaksana teknis.
“Dia mengumpulkan kepala UPT di rumah dinas untuk menyampaikan bahwa ‘matahari ada satu’,” ujar Meyer di persidangan—sebuah pernyataan yang ditafsirkan sebagai penegasan loyalitas tunggal kepada dirinya.
Narasi ini menjadi pintu masuk jaksa untuk menunjukkan adanya pola kekuasaan yang digunakan untuk mengendalikan proyek sekaligus aliran dana.
Bantahan Keras dan Strategi Perlawanan
Usai sidang, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun KPK tidak berbasis alat bukti kuat.
“Tentang alat bukti, masa alat bukti itu hanya ditafsirkan? Tidak ada alat bukti yang bentuknya penafsiran,” tegas Wahid.
Tim kuasa hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab bahkan menyebut dakwaan jaksa tidak konsisten dengan tuduhan awal saat proses penyidikan.
Menurut Kemal, sejumlah isu besar seperti dugaan penerimaan Rp800 juta maupun perjalanan ke luar negeri tidak muncul dalam surat dakwaan. Hal itu, kata dia, menimbulkan keraguan terhadap fondasi perkara.
Jaksa Tolak Tahanan Rumah
Di sisi lain, jaksa KPK juga menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Alasan kesehatan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar kuat.
“Kami tidak menerima laporan gangguan kesehatan selama proses penyidikan,” kata jaksa.
Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa KPK masih melihat adanya potensi risiko jika terdakwa tidak berada dalam tahanan.
Baca Juga:
Profil Letjen Yudi Abrimantyo, Kepala BAIS TNI yang Mundur Imbas Kasus Air Keras
Viral Joget di Dapur SPPG, Mitra MBG Kena Sanksi dan Teguran Keras
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Momen ini akan menjadi krusial untuk menentukan apakah dakwaan jaksa cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Di titik ini, perkara Abdul Wahid tidak sekadar soal angka miliaran rupiah, tetapi juga pertarungan narasi antara konstruksi hukum jaksa dan klaim pembelaan yang menyebut kasus ini dibangun dari tafsir, bukan fakta.
(Dist)










