Gubernur Riau Abdul Wahid Didakwa Minta Jatah Preman Rp3,55 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Dalam sidang ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membuka dakwaan yang menyebut adanya praktik setoran uang dari proyek daerah.

Wahid tidak sendiri. Ia duduk di kursi terdakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arif Setiawan dan staf ahlinya Dani M Nursalam.

Skema “Jatah Preman” Rp3,55 Miliar

Jaksa penuntut umum membeberkan dugaan penerimaan uang sebesar Rp3,55 miliar yang disebut sebagai “jatah preman” dari sejumlah proyek yang dibiayai APBD Riau.

Menurut jaksa Meyer Volmar Simanjuntak, praktik itu tidak berdiri sendiri. Wahid disebut menggunakan kekuasaan jabatannya untuk mengatur aliran setoran dari jajaran di Dinas PUPR hingga unit pelaksana teknis.

“Dia mengumpulkan kepala UPT di rumah dinas untuk menyampaikan bahwa ‘matahari ada satu’,” ujar Meyer di persidangan—sebuah pernyataan yang ditafsirkan sebagai penegasan loyalitas tunggal kepada dirinya.

Narasi ini menjadi pintu masuk jaksa untuk menunjukkan adanya pola kekuasaan yang digunakan untuk mengendalikan proyek sekaligus aliran dana.

Bantahan Keras dan Strategi Perlawanan

Usai sidang, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun KPK tidak berbasis alat bukti kuat.

“Tentang alat bukti, masa alat bukti itu hanya ditafsirkan? Tidak ada alat bukti yang bentuknya penafsiran,” tegas Wahid.

Tim kuasa hukumnya yang dipimpin Kemal Shahab bahkan menyebut dakwaan jaksa tidak konsisten dengan tuduhan awal saat proses penyidikan.

Menurut Kemal, sejumlah isu besar seperti dugaan penerimaan Rp800 juta maupun perjalanan ke luar negeri tidak muncul dalam surat dakwaan. Hal itu, kata dia, menimbulkan keraguan terhadap fondasi perkara.

Jaksa Tolak Tahanan Rumah

Di sisi lain, jaksa KPK juga menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Alasan kesehatan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar kuat.

“Kami tidak menerima laporan gangguan kesehatan selama proses penyidikan,” kata jaksa.

Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa KPK masih melihat adanya potensi risiko jika terdakwa tidak berada dalam tahanan.

Baca Juga:

Profil Letjen Yudi Abrimantyo, Kepala BAIS TNI yang Mundur Imbas Kasus Air Keras

Viral Joget di Dapur SPPG, Mitra MBG Kena Sanksi dan Teguran Keras

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Momen ini akan menjadi krusial untuk menentukan apakah dakwaan jaksa cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Di titik ini, perkara Abdul Wahid tidak sekadar soal angka miliaran rupiah, tetapi juga pertarungan narasi antara konstruksi hukum jaksa dan klaim pembelaan yang menyebut kasus ini dibangun dari tafsir, bukan fakta.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini